
JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan bisa mengoperasikan mesin Anjungan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Mandiri untuk memudahkan masyarakat mencetak KTP elektronik atau surat kependudukan lainnya.
“Mesin anjungan Dukcapil mandiri sudah ada hasil pengadaan APBD Perubahan 2020. Kami tinggal menunggu pengaturan perangkat lunaknya yang berasal dari Pemerintah Pusat,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Jumat.
Selain itu, kata dia, Disdukcapil Kabupaten Kudus juga harus mempersiapkan perangkat keras lainnya untuk mendukung kelancaran layanan cetak administrasi kependudukan secara mandiri.
Satu unit mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) tersebut, rencananya ditempatkan di lingkungan Perkantoran Setda Kabupaten Kudus dengan harapan bisa diakses masyarakat selama 24 jam. Jika tersedia mall pelayanan publik tentunya bisa ditempatkan agar mudah diakses banyak orang.
Untuk itu, kata dia, untuk sementara ditempatkan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kudus.
Untuk melakukan pencetakan, pemohon akan mendapatkan PIN yang dikirim ke nomor ponsel setelah mendaftar permohonan administrasi kependudukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Disdukcapil.
PIN yang akan diterima pemohon, yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM dan untuk mencetak serta PIN tersebut hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan.
Anjungan Dukcapil mandiri tersebut juga tidak hanya mempersingkat waktu, namun mesin ADM juga dapat mencetak berbagai dokumen dukcapil, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), dan akta kematian.
Pada tahun anggaran 2021, Disdukcapil Kudus kembali akan menganggarkan untuk pembelian satu unit mesin ADM yang nantinya ditempatkan di kawasan publik, seperti Pasar Kliwon. (fid/ant)