JATENGPOS.CO.ID, KENDAL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah menerima sebanyak 54 aduan terkait kewajiban perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi para pekerjanya.
“Hingga hari ini, laporan pengaduan yang kami terima di posko pengaduan kantor Disnakertrans Jateng sebanyak 54 aduan terkait pembayaran THR, termasuk yang di enam satwasker,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari di sela memantau pelaksanaan pembayaran THR beberapa perusahaan di Kabupaten Kendal, Kamis.
Tanpa memerinci, ia mengungkapkan jika aduan pembayaran THR yang diterima pihaknya itu banyak berasal dari Kota Surakarta dan Kota Semarang.
Ia menegaskan bahwa jajarannya bersama petugas pengawas akan menindaklanjuti semua aduan mengenai pembayaran THR.
“Harapannya, semua perusahaan melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku, jika ada kendala maka pada H-1 Lebaran itu sudah ada penyelesaian,” ujarnya.
Kalau hingga batas waktu yang telah ditentukan masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR, maka Disnakertrans Jateng akan menjatuhkan sanksi administrasi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.
Beberapa perusahaan yang pelaksanaan pembayaran THR dipantau langsung oleh Disnakertrans Jateng dan anggota DPRD Provinsi Jateng itu adalah PT Victoria Care Indonesia serta PT Samwon Busana Indonesia di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang.
Kemudian, PT Roda Maju Bahagia dan PT Dae Yong Textile di Kawasan Ekonomi Khusus, Kabupaten Kendal.
Anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto yang ikut memantau pembayaran THR mengaku bersyukur mayoritas perusahaan bisa melaksanakan salah satu kewajibannya.
“Ini merupakan kewajiban, saya harap semua bisa melaksanakannya. Betapa indahnya jika semua perusahaan di Jateng bisa membayar THR kepada seluruh karyawannya, saya yakin data beli masyarakat sedikit naik dan perekonomian bergerak,” kata politikus Partai Gerindra itu. (fid/ant)