JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ahli waris Sri Lestari (48) warga Mangunharjo Rt 01 Rw 03 Tugu, Semarang yang meninggal ditabrak Bus Rapid Transit (BRT) di Jalan Raya Urip Sumoharjo depan Terminal Mangkang, Jumat (21/12) mencairkan santunan dari Jasa Raharja Sebesar 50.000.000 di kantor Jasa Raharja Jl Imam Bonjol 151 Semarang Rabu (26/12).
Wawan, anak korban menyebut kronologi terjadi saat BRT bernopol H 1377 AW yang dikendarai Joko Sanjani melaju dengan kecepatan sedang. Namun karena sopir kurang waspada bus yang dikendalikan akhirnya menabrak korban.
“Bus dari timur (Jrakah) ke arah barat (Mangkang). Bus yang melaju langsung tabrak penyebrang jalan yang hendak menyeberang dari selatan ke Utara pasar mangkang,” ujarnya.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Semarang Yoga Sasongko mengatakan, sesuai dengan UU No 33-34, Jasa Raharja bertugas menyalurkan santunan dana kecelakaan lalu lintas dari pemerintah bagi korban kecelakaan di jalan raya, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada ahli waris.
“Jadi sesuai dengan UU No 33-34, kita adalah pelaksana UU 33-34. Nah tugas kita utama adalah penyaluran santunan dana kecelakaan lalu lintas dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja bagi korban-korban kecelakaan jalan raya,” katanya saat ditemui di kantor jasa raharja semarang.
Dia pun melanjutkan, “Nah kebetulan Ibu Sri Lestari adalah sebagai korban kecelakaan lalu lintas di Jalan raya mangkang, oleh karena itu kita salurkan santunannya sebesar Rp50 juta,” katanya.
Untuk persyaratan-persyaratan terkait pencairan santunan tersebut telah lengkap. Selanjutnya, santunan sudah diserahkan kepada pihak keluarganya. “Jadi kemarin persyaratan-persyaratan sudah kami minta pada ahli waris dan itu sudah lengkap. Hari ini dana akan kita cairkan,” tukasnya.
Semantara itu, Theresia tarigan Ketua KPTS (Komunitas Peduli Transportasi Kota Semarang) yang melakukan pendampingan terhadap ahli waris korban mengatakan bahwa kebanyakan masyarakat awam tidak mengetahui bagaimana cara mengurus santunan yang menjadi haknya, maka perlu ada pendampingan terhadap ahli waris agar mendapatkan santunan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami siap melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang membutuhkan secara cuma-cuma, tanpa biaya. Dan kami akan membantu hingga hak santunannya cair”, ungkapnya. (prast)