Ditagih Biaya RS Rp 46 Juta, Mbah Sadimen Kirim Surat ke Presiden

Sadiyem mengirim surat ke Presiden Jokowi Karena mendapat tagihan biaya obat anaknya. Foto ARI SUSANTO/ JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID. SRAGEN- Warga miskin asal Desa Jatisumo RT 18/02, Kecamatan Sambungmacan, Sragen bernama Sadiyem (62), terpaksa mengirim surat ke Presiden Jokowi, Senin (5/3). Pasalnya, ditagih hutang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Surakarta. Karena dinilai mempunyai tanggungan biaya berobat anaknya di RS. dr. Moewardi, Solo sebesar Rp 46 juta.

Sadiyem dipanggil KPKNL Surakarta di jalan Ki Mangun Sarkoro No 141 Solo, Selasa hari ini (6/3).

Tagihan utang itu berawal,  tiga tahun silam, anak Sadiyem bernama Eko Tekat Ginarto, opname rawat inap di RS dr.Moewardi Solo. Saat pasien berobat, pihak RS Moewardi menolak menggunakan Kartu Sehat. Karena butuh perawatan penuh, Sadiyem pasrah dengan kondisi yang ada. Meski menjalani opname selama satu bulan tidak ada perubahan pihak keluarga meminta untuk pulang paksa. Karena tidak memiliki uang, pihak keluarga hanya mampu memberi jaminan Rp 1 juta.

Baca juga:  Mantan Bupati Pekalongan Kembalikan Uang Rp1,2 M ke RSUD Kraton

Kemudian tidak lama Eko Tekad Gunarto mengalami penurunan kesehatan secara dratis. Anak Sadiyem ini sempat dirawat kembali di RSUD Sragen, namun nyawanya tidak tertolong. Eko Tekad Gunarto meninggal dunia, pihak RSUD Sragen menggratiskan semua biaya perawatan.

iklan

“Jadi saya kaget saat mendapat surat dari KPKNL isinya tentang tagihan biaya berobat anak saya tiga tahun lalu mencapai Rp 46 juta,” tutur Sadiyem pasrah.

Menurut Sadiyem, dirinya sangat bingung dan hanya bisa pasrah saja. Karena anak tercintanya meninggal dunia, dan masih punya beban hutang 46 juta. Kejadiannya pada bulan oktober 2015.

“Melihat kondisi itu, saya terpaksa mengirim surat ke Pak Presiden untuk minta bantuan, dengan harapan semua biaya berobat anak saya dibebaskan,” harap Sadiyem.

Baca juga:  Sejumlah Maskapai Tidak Terganggu Penghentian Operasional Boeing 737 Max 8

Divisi hukum dan HAM Formas Sri Wahoni menjelaskan, pihaknya  mendampingi Sadiyem karena ada kejanggalan soal  biaya berobat pasien Eko Tekad Gunarto kenapa tidak dilakukan penagihan saat itu bila memang ada beban biaya.

” Tapi tahu- tahu pihak keluarga pada tanggal 23 februari 2018,   mendapat panggilan untuk hadir  pada hari Selasa 6 Maret 2018 dikantor KPKNL solo menghadap kepala seksi piutang negara,  untuk mempertanggung jawabkan piutang negara,” papar Wahono.

Disis lain, Wahono mengungkapkan, sebagai pembanding  kenapa Novel Baswedan sebagai warga negara yang sama, saat berobat selama 10 hari di luar negeri bisa dibiayai penuh negara. Tapi keluarga Sadiyem yang memiliki hak yang sama, apalagi memiliki Kartu Sehat tidak bisa berobat gratis.(ars/saf/sct)

Baca juga:  Pemkab Sukoharjo Bagikan 3000 Paket Sembako Lebaran untuk Dhuafa dan THL
iklan