JATENGPOS.CO.ID, PATI – Lantaran merasa ditelantarkan suaminya, seorang istri melaporkan suaminya ke kantor polisi. Laporan itu ditengarai karena sang istri sakit hati, sebab sejak setahun lalu sang suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin.
Saat mengadukan penelantaran oleh suaminya ke Mapolres Pati, pelapor berinisial W (41), warga Desa Widorokandang ini, didampingi Maskuri, SH selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Nasional Pati.
Pengaduan W yang berprofesi sebagai bidan berstatus PNS tersebut, diterima oleh penyidik Reskrim Polres Pati.
Usai mengadukan ke Polres Pati pada Senin (4/12) siang, Maskuri SH selaku kuasa hukum mengaku datang bersama W untuk melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumahtangga. “Laporannya berupa penelantaran rumah tangga yang merupakan bentuk kejahatan,” kata Maskuri.
Dugaan kejahatan yang dilaporkan suami korban, telah menyalahi Pasal 9 ayat 1 UU No 23/2004 tentang KDRT. “Kebetulan korban Ibu W ini patut diduga keras telah menjadi korban KDRT oleh suaminya yang juga PNS di RSUD Soewondo berinisial AI,” katanya.
Menurut Maskuri, korban sudah 1 tahun lebih mengalami kekerasan penelantaran rumah tangga. Artinya sudah 1 tahun atau lebih tidak diberikan nafkah oleh suaminya.
Penelantaran terhadap seorang istri yang sah dalam ikatan perkawinan, kata Maskuri, sesuai UU Penghapusan KDRT maka ancaman pidananya hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp.15juta.
Maskuri memaparkan, korban mengalami kerugian materil karena harus menafkahi diri dan kedua anaknya, setelah ditelantarkan suaminya. Korban juga mengalami tekanan psikologis.
“Korban selama ini dicemooh banyak orang. Karena informasi terkait dengan perilaku ini, AI sudah tersebar ke masyarakat. Sehingga ibu ini mengalami tekanan batin, tekanan psikologi, rasa malu dan seperti itu sampai sekarang,” katanya Maskuri.
Sementara itu, korban W yang juga berprofesi sebagai bidan PNS mengaku, awalnya hidup rumah tangga bersama AI berjalan harmonis.
Namun pada 5 November 2016 lalu, tanpa sebab yang jelas, suaminya menyampaikan perkataan akan menggantung status pernikahan mereka. “Selain itu, sang suami tidak akan menceraikan dan juga tidak akan memberi nafkah kepada korban,” pungkasnya. (gus/rif)