JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Polsekta Klaten melakukan sidak di beberapa tempat usaha pengguna elpiji tiga kilogram yang bukan usaha Mikro. Dalam sidak tersebut, petugas mendapati tiga rumah makan yang menggunakan gas elpiji bersubsidi untuk mengolah makanannya.
“Dari tujuh rumah makan yang kami tujua, ada tiga yang masih menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram,” kata Kanit Reskrim Polsekta, Iptu Putu Sutaria.
Rata-rata, imbuh Iptu Putu, tiap rumah makan tersebut menggunakan lima tabung gas bersubsidi untuk menjalankan usaha kulinernya. Meski pelaku usaha rumah makan tersebut juga memiliki tabung gas 12 kilogram, namun yang digunakan untuk mengolah tetap elpiji tiga kilogram.
“Dari pengecekan kami, ada 15 tabung elpiji tiga kilogram yang digunakan oleh tiga rumah makan,” tambah iptu Putu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Iptu Putu, pihaknya memberikan teguran secara lisan kepada pelaku usaha. Teguran ini diberikan karena mereka melanggar Pasal 6 Undang undang no.20 thn 2008 tentang UMKM & Permen ESDM no.26 Tahun 2009 tentang penggunaan elpiji bersubsidi. Untuk itu, para pelaku usaha tersebut diarahkan menggunakan tabung bright gas atau gas elpiji 12 kilogram.
“Gas elpiji tiga kilogram itu diperuntukkan khusus bagi warga yang kurang mampu karena harga gas tersebut disubsidi oleh pemerintah. Harusnya, pelaku usaha non mikro menggunakan elpiji non subsidi. Kali ini kami berikan teguran, lain kali bila masih nekat akan kami lakukan penindakan,” pungkas Iptu Putu.(aya/saf)