Ditetapkan Tersangka KPK, Dirjen Kementan Muhammad Hatta Punya Banyak Utang

Ditetapkan Tersangka KPK, Dirjen Kementan Muhammad Hatta Punya Banyak Utang. FOTO:IST/TEMPO.CO

JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta menjadi salah satu pejabat dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bicara otomotif, ini koleksi kendaraan Hatta.

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hatta memiliki total harta kekayaan senilai Rp 981.836.565 serta utang sabanyak banyak senilai Rp 1.458.995.051. Harta dan utang itu dia laporkan pada 27 Februari 2023/Periodik – 2022 dengan jabatan utama sebagai Direktur di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

Dari harta dan utang itu, senilai Rp 1.460.000.000 berbentuk tanah dan bangunan, kemudian harta bergerak lainnya Rp 373.600.000, juga kas dan setara kas Rp 260.231.616.

Baca juga:  Kepala Desa Gondoriyo Diduga Pungli Biaya Prona

Sementara untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya adalah Rp 347.000.000. Hatta memiliki sebuah mobil Honda Civic Turbo lansiran 2014, hasil sendiri dengan taksiran harga Rp 342.000.000 dan sebuah motor Honda lansiran 2009 hasil sendiri dengan taksiran harga Rp 5.000.000.


Seperti dikutip dari detikcom, KPK telah mengungkap ada tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga tersangka itu meliputi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

KPK mengatakan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga telah meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Kebijakan itu turut dibantu oleh tersangka Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Baca juga:  Identitas Mayat Wanita di Hutan Tinjomoyo Masih Misterius

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, setiap bulan SYL meminta anak buahnya di Kementan supaya mengumpulkan setoran sebesar USD 4.000 hingga USD 10.000.

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai USD 10.000,” jelas Tanak. (dtc/muz)