JATENGPOS.CO.ID, TEMANGGUNG — Kejaksaaan Negri (Kejari) Temanggung akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Bhumi Phala Temanggung (BPT). Saat ini Kejari telah menentukan tiga tersangka dalam kasusu dugaan korupsi Tour and Travel PD Bhumi Phala.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Temanggung, Suheli menyebutkan, tiga orang yang sudah ditentukan menjadi tersangka pada kasus tersebut yakni Direktur Perusahaan Daerah (PD) Bhumi Phala Temanggung RTK dan Kepala Unit (Kanit) Tour and Travel PD Bhumi Phala, HW sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tour and Travel PD Bhumi Phala Temanggung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung kini menambah satu tersangka baru, yakni, I selaku Leadher Tour di Tour and Travel PD Bhumi Phala tersebut.
“Terakhir kami memanggil I dan akhirnya kami tetapkan menjadi tersangka,” terangnya.
Menurutnya, penetapan I sebagai tersangka bukan tanpa dasar, namun berdasarkan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Kami telah menetapkan saudara I sebagai tersangka dan telah kami titipkan di Rutan Kelas II Temanggung beberapa hari yang lalu,” terang Suheli.
Suheli melanjutkan, berdasarkan pengakuan HW, biaya trip ke Bangka Belitung, Medan dan Makasar sebesar Rp450 juta. Dari uang sebanyak Rp450 juta tersebut, Rp250 juta ditransfer ke rekening pribadi HW, sedangkan Rp200 juta dipakai atau dipinjam oleh saudara I.
Dari pemeriksaan dan penyelisikan yang kami lakukan HW sudah mengakui telah menggunakan uang Rp250 juta tersebut, bukti transferan ada dan jelas. Sementara I, hingga saat ini belum mengakuinya, padahal bukti-bukti sudah cukup jelas.
“Sudah ada dua alat bukti. Persoalan dia belum mengaku, itu hak dia (I), namun kita tetap menyidik hingga tuntas,” ucapnya.
Ia menuturkan, saat pihaknya membawa I ke Rutan Kelas II Temanggung, I terjatuh tanpa sebab, padahal kini tengah hamil tua. Untuk menjamin kesehatan yang bersangkutan dan demi unsur kemanusiaan, kita rujuk ke RSUD Temanggung malam itu juga.
“Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan kesehatanya di RSUD Temanggung. Jika sudah pulih kembali, nanti kita bawa lagi ke Rutan,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung Fransisca J menambahkan, pada kasus dugaan korupsi ini pihaknya telah menghadirkan 35 saksi dari 40 saksi yang telah ditetapkan dan akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut (kasus pengelolaan Tour and Travel PD Bhumi Phala Temanggung).
Dari berbagai unsur, ada yang dari dari internal atau karyawan PD Bhumi Phala Temanggung, Setwan DPRD Temanggung dan beberapa sekolah yang telah menggunakan jasa tour,” terangnya.
Sisca memastikan berkas kasus dugaan korupsi biro perjalanan Tour and Travel PD Bhumi Phala Wisata Temanggung (Pengelola Wisata Pikatan Water Park) akan selesai dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang pada awal Desember mendatang.
“Sebelum tutup tahun ini berkas dari kasus-kasus ini akan kami limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Semarang,” tutupnya.(Set/jpnn/saf)