Ditpolairud Polda Jateng Luncurkan PPNK, Apa Itu?

NELAYAN - Ditpolairud Polda Jateng saat mengadakan kegiatan untuk para nelayan.FOTO:DIK/JATENGPOS

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Berawal dari program sambang pesisir untuk menyerap aspirasi dan keluhan-keluhan nelayan, Ditpolairud Polda Jateng mendapati bahwa pengurusan E-Pas Kecil untuk nelayan kecil (dibawah 10 GT) cenderung lama dan banyak nelayan kecil yang kurang memahami teknologi informasi.

Untuk mengatasi hal tersebut, Ditpolairud Polda Jateng membuat terobosan kreatif dengan meluncurkan kegiatan PPNK JATENG (Polairud Peduli Nelayan Kecil), kegiatan ini merupakan peran aktif Ditpolairud Polda Jateng beserta jajaran untuk membantu masyarakat nelayan kecil dalam proses pembuatan E-Pas kecil. Kamis (22/8/2024).

Program ini bersama instansi terkait yaitu Syahbandar kelas II Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II jajaran, DKP Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Jajaran.

Baca juga:  PPP Jateng Sumbang 1,5 juta Suara untuk Kemenangan Luthfi-Yasin

Menurutnya, E-Pas kecil bagi nelayan merupakan bukti kepemilikan yang digunakan untuk mengurus dokumen pelayaran, mendapatkan BBM bersubsidi, bukti kepemilikan dan keperluan lainnya yang berhubungan dengan aktivitas perikanan.

iklan

Program PPNK JATENG merespon dan menanggapi keluhan masyarakat nelayan kecil terkait proses penerbitan E-Pas Kecil yang dianggap lama dan sulit.

Ditpolairud Polda Jateng dan Satpolair jajaran mengambil beberapa langkah konkret yaitu Mengadakan Sosialisasi dan penyuluhan kepada nelayan tentang cara penggunaan teknologi internet / input data dan pengurusan E-Pas Kecil. Menyediakan pusat layanan gerai atau posko khusus yang memfasilitasi pengajuan E-Pas Kecil bagi nelayan yang kesulitan dengan teknologi, di tempat-tempat yang sering dikunjungi nelayan yaitu dermaga kecil tampat labuh pesisir, TPI, Pelabuhan Perikanan ataupun balai desa setempat.

Baca juga:  Pengoperasian Gedung Hemodialisa Belum Jelas

Bekerja sama dengan instansi terkait untuk proses administrasi guna mempersingkat waktu pengurusan E-Pas Kecil, sehingga pengajuan yang lebih efektif. Memberikan bantuan langsung kepada nelayan dalam proses pengajuan, baik secara online maupun offline, termasuk kehadiran kapal saat pengukuran, untuk memastikan bahwa semua langkah proses dapat diikuti dengan mudah.

Bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur teknologi informasi di daerah pesisir, agar akses internet menjadi lebih mudah bagi nelayan.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses pengurusan E-Pas Kecil bisa lebih efisien dan ramah bagi nelayan kecil yang kurang familiar dengan teknologi,” ungkap Dirpolairud Polda Jateng Kombes Pol Hariadi.(akh/bis/jan)

iklan