JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menggagalkan tindak pidana penyelundupan motor tanpa surat resmi (motor bodong) yang akan dikirimkan ke Timor Leste.
Kasus tersebut, terbongkar adanya petugas yang menemukan sebuah 4 kontainer yang di dalamnya berisi 64 motor dan 8 unit mobil tanpa plat di kawasan lahan kosong wilayah Kembangarum, Semarang Barat.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, menerangkan, terbongkarnya kasus itu bermula adanya informasi dari masyarakat akhir bulan September 2023 lalu.
“Atas aduan masyarakat tersebut, melalui Subdit 3 Resmob dan Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan. Ternyata ditemukan ada empat kontainer yang didalamnya terdapat 72 kendaraan yang terdiri dari 8 roda empat dan 65 roda dua”, terang Kombes Johanson Ronald di kantornya, Mapolda Jateng, Selasa (31/10)
Setelah mendapati temuan tersebut, petugas memeriksa 19 saksi dan menetapkan satu tersangka berinisial MHK warga Kota Semarang yang juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada Tahun 2021 di Pati.
Dari hasil penyelidikan tersebut, masih ada 2 orang DPO yakni RR warga Yogyakarta yang bertugas sebagai penadah atau pengepul motor-motor tersebut dan XM Warga Negara Asing asal Timor Leste yang memesan puluhan kendaraan tersebut.
“Tersangka MHK berperan sebagai pengantar kontainer tersebut ke Timor Leste. Sedangkan 2 DPO, XM yang memesan jenis-jenis kendaraan dan pelaku RR yang mengumpulkan motor-motor tak bersurat tersebut”, imbuhnya.
Saat ini petugas masih memburu DPO kedua pelaku lainnya terkait kasus tersebut. Ditreskrimum Polda Jateng, juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Timor Leste untuk bisa menangkap pelaku berinisial XM.
“Untuk dua DPO, kami himbau segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Bagi masyarakat, apabila ada hal-hal yang mencurigakan terkait kasus yang sama, segera laporkan kepolisi”, tutup Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (ucl)