
JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Media sosial viral terkait temuan stok 515 ton Minyakita yang belum didisribusikan. Padahal, di tengah masyarakat banyak aduan terkait kelangkaan dan harga yang berada di atas HET yakni sebesar Rp 14.000.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Polri memanggil pelaku usaha atau produsen minyak goreng, Minyakita. Hal ini karena adanya temuan 515 ton stok Minyakita belum didistribusikan ke pasar.
Direktur Utama Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, Frans Marganda Tambunan menyampaikan bahwa pemanggilan itu untuk mengetahui detail permasalahan yang dialami pelaku usaha sehingga membuat adanya keterlambatan distribusi Minyakita.
“Nanti Badan Pangan memanggil pelaku usaha agar tahu masalahnya di mana dan minta komitmen mereka sebelum Puasa Lebaran, Minyakita ini kapan bisa didistribusikan,” ungkap Frans saat ditemui di kawasan Hypermart Puri Indah, Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).
Sebanyak 515 ton stok Minyakita diproduksi sejak Desember 2022 oleh PT Bina Karya Prima (BKP). Namun ada kendala karena belum mendapatkan Domestik Market Obligation (DMO).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng merek Minyakita di PT Bina Karya Prima (BKP), Marunda, Jakarta, Selasa (7 Feb).
Mendag menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan di lapangan, per 7 Februari 2023, ditemui stok 515 ton yang diproduksi PT BKP pada Desember 2022.
Pada kesempatan tersebut, Mendag memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan Minyakita ke pasar dengan harga sesuai HET sehingga tidak terjadi isu kelangkaan Minyakita dan harga yang tidak sesuai HET.
.