Ditutupi Garam, Sopir Dibayar Rp 10 Juta

Bea Cukai Jateng-DIY Amankan 1 Juta Rokok Ilegal

BARANG BUKTI: Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY mencegah upaya pengiriman 1 juta batang rokok ilegal yang diangkut sebuah truk, kemarin.

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY mencegah upaya pengiriman 1 juta batang rokok ilegal yang disamarkan di bawah tumpukan garam saat diangkut sebuah truk.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY Moch.Arif Setijo Noegroho dalam siaran pers di Semarang, Senin mengatakan, pengungkapan itu dilakukan terhadap sebuah truk yang melintas di ruas Tol Semarang-Bawen.

Ia mengatakan sekitar 1 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut rencananya akan dikirim ke Sumatera.

Menurut dia, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya truk pengangkut rokok ilegal berbagai merek yang akan melintas wilayah Jawa Tengah.

iklan

Petugas yang tetap melaksanakan tugasnya saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tersebut mencurigai sebuah truk yang melintas dari arah Bawen ke Semarang.

Baca juga:  Bea Cukai Jateng-DIY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 7,29 Miliar dari Rokok Ilegal

“Saat dihentikan dan diperiksa, ternyata tumbukan rokok disembunyikan di bawah muatan garam,” katanya.

Sopir dan awak truk, kata dia, mengaku tidak tahu jika muatannya berisi rokok ilegal. “Pengemudi mengaku dijanjikan Rp10 juta untuk mengangkut muatan ke Sumatera,” katanya.

Atas upaya pencegahan tersebut, menurut dia, kerugian negara sekitar Rp707 juta berhasil diselamatkan.

Sebelumnya, sejak bulan Januari hingga Juni 2021 Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY mengamankan sebanyak 24,19 juta batang rokok ilegal.

Arif Setijo Noegroho dalam siaran pers mengatakan, rokok ilegal senilai Rp24,46 miliar tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp15,97 miliar.

Para pelaku peredaran rokok ilegal ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kata dia.

Baca juga:  Jateng Kerja Sama Shopee Gelar “Dekranas 42 Great Sale” Bulan Ini

Sementara penangkapan terbaru, kata dia, pada tanggal 6 hingga 8 Juni 2021 Bea Cukai melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.

Arif mengatakan tiga penindakan di lokasi berbeda dilakukan dalam kurun waktu tersebut telah mengamankan 3,6 juta batang rokok senilai Rp3,68 miliar.

“Penindakan dilakukan terhadap truk pengangkut rokok ilegal di rest area KM 05 tol dalam Kota Semarang, di Jalan Raya Kaligawe, dan di salah satu SPBU di Jalan Lingkar Utara Pemalang,” katanya. (ant/muz)

iklan