JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Wanto dan Farid Dwi Darmawan, dua pelaku pencuria. Televisi LG 32″ dan handphone merek Samsung J2, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Keduanya, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/1).
Ketua majelis hakim, Pudji Widodo dalam amar putusannya menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa berupa pidana selama sepuluh bulan penjara. Menetapkan keduanya untuk tetap dalam tahanan,” terang akim Pudji Widodo.
Hakim juga mengungkap pertimbangannya dalam memutuskan vonis. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap korban. Sementara itu, hakim juga menilai bahwa terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi sebagai pertimbangan yang meringankan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Dengan suara perlahan, kedua terdakwa diwakili oleh terdakwa Wanto menyatakan sikap tersebut. “Kami menerima putusan itu, yang mulia,” kata Wanto lirih.
Pencurian dilakukan para terdakwa di tempat kos milik korban, Rifqi Fahrul Rozaan di Jl Beruang Dalam Barat, Kecamatan Gayamsari pada Rabu, 25 Oktober 2017 sekitar jam 13.00. Saat melintas di kos-kosan Rifqi, situasinya sepi sehingga kedua terdakwa masuk melalui gerbang kos tersebut. Kemudian, mereka mencongkel jendela menggunakan besi pipih.
Gembok pintu juga dicongkel menggunakan kunci letter L. Sampai di kamar korban, Wanto dan Farid mengambil satu televisi, handphone Samsung, kipas angin Miyako warna putih, kipas angin Miyako warna hitam, dan satu tas merek Palazzo.
Keduanya kesulitan untuk membawa barang-barang itu, sehingga akhirnya hanya membawa televisi dan handphone saja. Barang-barang lainnya seperti kipas angin dan tas ditinggalkan di samping pagar bagian dalam kos korban. Akibatnya, korban merugi sekitar Rp 3 juta. (enk/muz)