JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I dan Kanwil DJP Jawa Tengah II melakukan kunjungan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah,
di Kantor Kejati Jawa Tengah, Rabu (18/9/2024). Dalam kunjungan ini, Nurbaeti Munawaroh selaku
Kakanwil DJP Jawa Tengah I dan Etty Rachmiyanthi selaku Kakanwil DJP Jawa Tengah II beserta jajaran ditemui langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Ponco Hartanto.
Audiensi kali ini dilakukan dalam rangka membahas sinergi penegakan hukum serta perkenalan pimpinan DJP. Kegiatan dimulai dengan ramah tamah dan perkenalan oleh Kakanwil DJP. Dipimpin
oleh Nurbaeti, para pimpinan DJP di Jawa Tengah ini bergantian memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru saja dilantik menggantikan pejabat lama.
“Saya ucapkan selamat datang di Jawa Tengah, Kejaksaan dan Kemenkeu khususnya DJP sudah lama bersinergi mengamankan penerimaan negara dengan melakukan penegakan
hukum,” ungkap Ponco.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait sinergi penegakan hukum yang dilakukan bersama-sama, antara DJP dengan Kejaksaan.
“Kami mengapresiasi sinergi yang telah dilakukan selama ini dan
kami juga mohon dukungan bapak dalam hal penegakan hukum khususnya di bidang perpajakan,” ungkap Nurbaeti.
Menanggapi pernyataan Kakanwil DJP, Ponco selaku Kajati Jawa Tengah
menyatakan dirinya siap mendukung upaya penegakan hukum pajak di wilayah Jawa Tengah.
“Kami siap mendukung, terutama untuk penegakan hukum yang ada di wilayah Jawa Tengah, seperti beberapa waktu lalu juga sudah sering kami bersama DJP melakukan kegiatan penegakan
hukum,” tanggap Ponco.
Audiensi yang berlangsung selama satu jam ini ditutup dengan pertukaran cindera mata sebagai simbol penguatan sinergi antara kedua belah pihak. Para pihak sepakat bahwa penegakan hukum
pajak akan menjadi fokus masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
Sebelumnya, di tahun 2024 ini, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah melakukan penegakan hukum hingga tahap penyidikan sejumlah 6 perkara. Dari keseluruhan perkara pidana pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, tentu melibatkan Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum.
Sinergi antara DJP, Kejaksaan dan Polri dalam melakukan penegakan hukum pajak di wilayah Jawa Tengah akan terus dilanjutkan hingga akhir tahun. Tujuannya adalah untuk menciptakan efek jera kepada para pengemplang pajak sehingga mewujudkan kepatuhan pajak yang semakin meningkat.
Diharapkan dengan adanya kegiatan penegakan hukum, dapat memberikan contoh kepada wajib pajak agar tidak
mencoba melakukan upaya pelanggaran hukum.(aln)