DJP Jateng I Lakukan Blokir Rekening Serentak

- BLOKIR REKENING- Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I melakukan pemblokiran secara serentak bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I atas tunggakan wajib pajak, Rabu (29/5/2024). FOTO : DOK.HUMAS/ANING KARINDRA/JATENG POS

 

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I melakukan pemblokiran secara serentak bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I atas tunggakan wajib pajak, Rabu (29/5/2024). Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 29 Mei s.d. 31 Mei 2024.

Kegiatan dilakukan dengan melakukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 15 kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Sebanyak 937 surat permintaan blokir telah dilayangkan. Seluruh surat tersebut terdiri dari 137 wajib pajak dan 188 penanggung pajak yang menunggka pajak. Surat tersebut telah disampaikan kepada 15 kantor pusat LJK dengan nilai dasar blokir sebesar Rp51.595.147.303,00.

Baca juga:  Amankan Penerimaan Pajak, DJP Bangun Sinergi dengan Gubernur Jateng

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan penagihan pajak aktif yang dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya.


“Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib
pajak dan penanggung pajak. Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan baik
berupa rekening atau sejenisnya dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai sebelum wajib pajak melunasi utang
pajaknya,” katanya.

Dijelaskan, sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif berupa blokir, wajib
pajak telah terlebih dahulu diimbau dan diedukasi agar tidak terjadi tindakan penagihan aktif.

Baca juga:  Grab Dukung Kesejahteraan Mitra Pengemudi

“Sebagai bentuk keadilan, kami telah memberikan edukasi terlebih dahulu kepada wajib pajak sebelum melakukan tindakan penagihan aktif,” ucap Max Darmawan.

Sebelumnya, Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan
penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan hingga menjual barang yang telah disita.
Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan memberikan contoh kepada wajib pajak lainnya agar lebih patuh atas kewajiban perpajakannya,” tandasnya.(aln)