Dok! DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari

DIPECAT: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. FOTO:IST

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Pemecatan ini terkait kasus asusila yang diperbuat oleh Hasyim Asy’ari.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).

Adapun sidang itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat. Mereka menyidangkan perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Adapun Ketua KPU Hasyim Asy’ari merupakan teradu dalam perkara itu.

Hasyim Asy’ari sendiri hanya mengikuti sidang secara daring dan tidak hadir secara langsung di sidang tersebut.

iklan
Baca juga:  Ketua KPU Sebut Tuduhan Curang Dalam Penyelenggaraan Pemilu Sangat Menyesakkan

Kasus ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP lantaran Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.

Kuasa Hukum korban Aristo Pangaribuan April lalu di Gedung DKPP mengungkapkan kronologi tindakan asusila yang dilakukan Hasyim yakni sepanjang September 2023 hingga Maret 2024.

Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.

Dia mengatakan, ada upaya aktif dari Hasyim untuk merayu dan mendekati korban selama keduanya tidak bertemu.

Baca juga:  Kecelakaan di Salatiga Libatkan Dua Truk, Pengemudi Mio Tewas

“Ada (upaya aktif dari Hasyim). Sangat. Kalau enggak aktif, enggak mungkin sampai ke DKPP,” tutur Aristo.

Aristo menyebut, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan dan mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan. Hasyim, kata Aristo, juga memberikan janji-janji serta melakukan manipulasi informasi untuk dapat merayu korban demi memenuhi nafsu pribadinya.

Dia mengatakan, terjadi relasi kuasa antara Ketua KPU dengan korban. Meski demikian, Aristo menyebut, relasi kuasa yang dimaksud tidak sampai pada ancaman yang berkaitan dengan pekerjaan.

“Enggak ada ancaman secara khusus. Enggak sampai ke situ,” imbuh dia.

Adapun korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti mulai dari percakapan, foto, maupun bukti-bukti tertulis lainnya. Dia mengatakan, laporan itu sudah diterima DKPP.

Baca juga:  Ketua KPU Tegur Provinsi Belum Unggah Situng

Akibat kejadian itu, korban masih mengalami trauma. Bahkan, tambah dia, korban merasa sangat dirugikan hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Sebagai informasi, sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, Hasyim juga tersandung skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Kala itu Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Wanita Emas. Di sana, keduanya pergi ke pantai dan mengunjungi gua. Pertemuan itu menjadi polemik lantaran Hasnaeni merupakan pemimpin partai calon peserta pemilu. (dbs/muz)

iklan