JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dalam rangka mengawal keputusan MA terkait kemenangan Partai Demokrat melawan KLB Moeldoko, Pengurus Demokrat Jawa Tengah mendatangi PTUN Jawa Tengah dengan tujuan menyerahkan berkas keputusan MA.
Pengurus DPD Demokrat Jawa Tengah ini memohon perlindungan hukum dan keadilan karena sedang menghadapi gugatan KLB yang menurut Ketua DPD Demokrat KLB abal abal dari Moeldoko.
Ketua DPD Demokrat Jawa Tengah Rinto Subekti melalui Wakilnya Bayu Jalar Prayogo saat ditemui wartawan di PTUN Kota Semarang mengatakan kalau dirinya datang ke PTUN sekedar menyampaikan surat keputusan MA.
“Kita sampaikan surat keputusan MA terkait Penolakan judicial Review, kita sampaikan bukan untuk menginterfensi hukum tetapi setidaknya surat keputusan MA tersebut sebagai bahan referensi keputusan PTUN Refrensi keputusan PTUN 150 dan 154,” ucap Bayu pada wartawan di depan Kantor PTUN Jawa Tengah, Senin (15/11/2021).
Bayu menambahkan kalau 150 adalah menuntut keputusan menkumham yang menolak ADRT dan kepengurusan versi Moeldoko sedang keputusan 154 mereka mengajukan gugatan menolak keputusan versi AHY jika ada AD/ART 1920.
“PTUN terkait 150 dan 154 belum ada keputusan. Sehingga upaya yang kita lakukan untuk mencari keadilan supaya keputusan MA menjadi bahan refrensi bukan intervensi. Karena keputusan PTUN di bawah MA semoga tidak bertentangan dan bisa sejalan dengan keputusan MA tetap menolak gugatan dari kubu Moeldoko,” pungkasnya.(mila/bis)