DPD SPN Jateng Usulkan Kenaikan Upah Buruh 8-10 Persen ke Gubernur

ASPIRASI BURUH: DPD SPN Jatengmenyampaikan aspirasi kenaikan UMK 2025 dari seluruh anggota SPN kepada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana. FOTO:IST/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG– Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan aspirasi dari seluruh anggota SPN kepada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana berkaitan persiapan kenaikan UMK 2025, Kamis (31/10/2024).

Dalam kesempatan ini pengurus DPD dan DPC SPN Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jateng Muh. Aziz.

Ketua DPD SPN Jateng, Maksuri menyampaikan inflasi dalam dua tahun terakhir ini berada pada kisaran 2,5%, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2%. Jika digabungkan, totalnya sekitar 7,7%, yang kemudian dibulatkan menjadi 8% hingga 10%.

“Kenaikan upah minimum yang diusulkan adalah sebesar 8%. Namun, SPN mengusulkan penambahan 2% sehingga kenaikannya menjadi 10% untuk daerah-daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Jateng Pos, Jumat (1/11/2024).

iklan
Baca juga:  Gubernur Jateng : Guru Harus Punya Kompetensi 

Kenaikkan tersebut diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di daerah, karena Dalam beberapa tahun ini, kenaikan upah yang terjadi tidak menutup inflasi, sehingga daya beli buruh terus menurun.

Disebutkan Maksuri, sebagai contoh di wilayah Jabodetabek, inflasi mencapai 2,8%, namun kenaikan upah hanya 1,58%. Artinya buruh nombok setiap bulan. Meski secara nominal upah mengalami kenaikan setiap tahun, kenyataannya upah riil buruh terus menurun.

“Dalam 10 tahun terakhir, upah riil buruh turun sekitar 30%. Upah riil adalah upah nominal yang disesuaikan dengan indeks harga konsumen. Kenaikan harga barang jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah nominal, sehingga buruh terus terbebani dan daya beli mereka merosot tajam,” jelasnya.

Baca juga:  Gubernur Jateng Pastikan PPDB Berjalan Lancar

Langkah ini, menurutnya, upaya memulihkan daya beli buruh dan mengurangi disparitas upah antar daerah, yang pada akhirnya akan mendorong kesejahteraan pekerja di Jateng.

Kini, sudah saatnya pemerintah memperhatikan kondisi riil yang dihadapi oleh para pekerja. Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk keadilan bagi buruh yang telah bekerja keras namun terus merasakan dampak dari inflasi dan kebijakan ekonomi yang tidak berpihak kepada mereka.

Berdasarkan pertimbangan di atas DPD SPN Jateng mengusulkan dan meminta kepada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana yang dicatat dalam beberapa poin berikut ini:

1. Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Jateng tahun 2025 sebesar minimal 8 – 10 % .

2. Membuat Surat Edaran kepada seluruh instansi terkait agar selain kenaikan UMK 2025 sebesar 8 – 10 % juga ada tambahan lagi kenaikan upah bagi buruh yang sudah memiliki masa kerja diatas 1 tahun sesuai dengan Permenaker nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur Skala Upah.

Baca juga:  Mbak Ita Kenalkan Pengganti Bio Solar

3. Menindaklanjuti aspirasi dari buruh terkait pencabutan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja khususnya klaster Ketenagakerjaan dan Perlindungan petani. (ril/muz)

iklan