JATENGPOS.CO.ID, BATANG – Dinas Pendapatan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Batang optimistis target penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD) 2017 sebesar Rp 60,7 Miliar bisa terlampaui. Data terakhir sampai 27 November, sudah masuk sebesar Rp 59,8 Miliar. “Secara presentase kita mencapai 98,5 persen dari target yang telah ditetapkan atau kurang Rp 166 juta. Dengan sisa waktu sebulan ini Insya Allah kami optimis mencapai target,” ujar Kepala DPPKAD Kabupaten Batang Asri Hermawan SE MM, Kemarin.
Menurutnya ada 11 jenis pajak yang dipungut antara lain pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak parkir, pajak air tanah (PAT), pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-PP), serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Adapun untuk pencapaian pajak, Asri, secara presentase, pajak Hotel sudah mencapai 90,8 persen, Restoran 94 persen, Hiburan 96,7 persen, Reklame 97,6 persen,
Peneranganngan Jalan 91,4 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) 94,5 persen, , parkir 95,5 persen, pajak air tanah (PAT) 99,38 persen, pajak sarang burung walet mencapai 103 persen, pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-PP) 102 persen serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 111 persen. “Saya yakin sebulan ini kita akan kebut agar terpenuhi,” tukas Asri Hermawan SE.
Dari 11 jenis pajak yang dipungut oleh DPPKAD Batang, ada tiga sektor pajak yang sudah terlampaui penerimaannya, yaitu pajak pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-PP), serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). “Untuk pajak yang belum tercapai itu karena masalah pembayarannya perbulan. Sedangkan kami belum melakukan penagihan sebab belum jatuh tempo,” terang Asri Hermawan.
Sedangkan untuk sektor pajak hiburan dan pajak restoran, berdasarkan perda ditetapkan pajak 10 persen. Untuk pajak hiburan belum semua tempat hiburan menerapkan pajak 15 persen seperti tertuang dalam perda. Seperti halnya restoran, tempat hiburan juga belum menerapkan pajak tersebut karena takut memberatkan konsumen. “Kami door to door mendatangi para pelaku usaha tersebut agar membayar pajak mereka dan diharapkan menjalankan perda yang ada,” tukas Asri.
Tahun 2018, DPPKAD menetapkan target Rp 71,7 M untuk target penerimaan pajak asli daerah (PAD). Tentu menjadi tantangan DPPKAD meningkatkan kinerja. Peningkatan target Paling mencolok dari semua sektor pajak adalah pajak pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tahun 2017 hanya sekitar Rp 200 juta. Tahun 2018 ditarget jadi Rp 5 Miliar. “Sesuai intruksi Bapak Bupati untuk menggenjot sektor pajak MBLB, kita tetap berusaha dan akan bekerja semaksimal mungkin,” tukas Asri Hermawan. (wan/dik)