DPRD Jambi Belajar Perda Pertanian ke Jateng

Yudhi Sancoyo saat menerima plakat dari Pansus II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Provinsi Jambi di Ruang Rapat Komisi, Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin (6/8/2018). (dok DPRD Jateng)

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Komisi B DPRD Jateng menerima kunjungan dari Pansus Raperda Pertanian DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, Senin (6/8/2018), di Ruang Komisi B Lantai 3 Gedung Berlian, Kota Semarang.

Dalam kunjungan itu, para tamu dari Pulau Sumatera itu ingin memahami soal Perda Jateng No. 2/2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perda Jateng No. 5/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Saat berdialog dengan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jateng Yudi Sancoyo, Pimpinan Pansus Pertanian DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Alamsyah mengatakan pihaknya ingin memahami pengelolaan dan pemberdayaan sektor pertanian. Dengan adanya arahan dari Komisi B, diharapkan bisa diterapkan di Kabupaten Tanjung Jabung.


“Kami kesini untuk memahami mengenai pengelolaan, perlindungan sekaligus pemberdayaan pertanian di Jateng sehingga kami juga bisa memajukan pertanian di Tanjung Jabung. Nantinya, kami juga akan menyusun raperda mengenai pemberdayaan dan perlindungan petani dan nelayan,” jelas Alamsyah.

Baca juga:  Halal Bi Halal SDS, Ciptakan Bandarharjo Semakin Bersahabat

Menanggapi hal itu, Yudi Sancoyo menjelaskan kedua perda itu sangat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian, pendapatan daerah, dan pemberdayaan lahan. Dikatakannya pula, kedua perda tersebut murni inisiatif dari Komisi B.

“Kami meluncurkan perda itu karena selama ini nilai tukar petani masih rendah. Selain itu, ada kecenderungan alih fungsi lahan. Kemudian, persoalan generasi muda yang enggan bertani dan lebih memilih untuk menjadi buruh atau karyawan, yang setiap bulan menerima gaji. Hal itu merupakan tantangan serius, mengingat anak-anak muda lebih memiliki ide/ gagasan kreatif seperti pengelolaan Desa Ponggok,” jelas Legislator Golkar itu.

Ia mengatakan, dengan adanya perda inisiatif itu, bisa mendukung Jateng untuk tetap menjadi kontributor utama/ penyangga pangan nasional. Dalam hal ini, dirinya menyambut baik kedatangan DPRD Tanjung Jabung Barat ke Provinsi Jateng, mengingat provinsi ini sangat konsen dengan sektor pertanian.

Baca juga:  Hadiri Perayaan HUT ke-476 Kota Semarang, Ganjar Harap Kota Semarang Makin Ramah untuk Lansia dan Anak-anak

“Perda itu tidak hanya soal pemberdayaan tapi juga perlindungan agar petani lebih sejahtera,” ucap Mantan Bupati Blora itu.

Kepala Seksi Bina Usaha Pertanian Dinas Pertanian dan Perkebunan Jateng Frans Tavarez menjelaskan bahwa persoalan alih fungsi lahan dan keengganan anak-anak muda untuk bertani itu dialami semua daerah. Meski begitu, kondisi tersebut masih bisa diarahkan seperti maraknya usaha kedai kopi yang justru meningkatkan perkebunan kopi.

“Jadi, perkebunan sebenarnya minatnya naik. Seperti Buah Alpukat yang kini produksinya meningkat. Dari situ, anak-anak muda mulai tertarik,” kata Frans.

Pihaknya juga membantu usaha sektor pertanian dengan mengajari para petani untuk berjualan hasil tani secara online melalui aplikasi ‘Rego Pantes’. Dengan aplikasi itu, konsumen dari luar Jateng bisa melihat hasil panen lebih banyak.

Baca juga:  Dinkop Jateng Beri Pelatihan Pengemasan Produk

“Untuk mengantar hasil panen itu, kami bekerjasama dengan Gojek. Diharapkan, dengan cara itu, petani bisa memperoleh harga hasil panen yang lebih pantas,” jelasnya.

Soal alih fungsi lahan, ia mengakui, ada lahan di beberapa daerah yang sulit ditanami tanaman tertentu. Untuk itu, perlu dipelajari mengenai kondisi lahannya.

“Alih fungsi lahan itu bisa dilakukan dengan menanam tanaman yang lebih cocok atau dengan budidaya perikanan sehingga lahan tersebut tetap menghasilkan. Namun, jika cuma melakukan alih fungsi lahan diluar sektor pertanian, maka akan mendapatkan sanksi dalam hal pengurusan perizinan,” ujarnya. (fid/adv)