JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng sudah mengantisipasi akan adanya kampanye hitam pada penyelenggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) 27 Juni 2018.
Ketua Komisi A Masruhan Samsurie menegaskan, pihaknya sudah memberikan wanti-wanti kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Panwaslu kabupaten/kota supaya memberikan perhatian serius pada kampanye hitam.
Hal itu dilontarkannya saat menjadi narasumber dalam Prime Topic DPRD Jateng dengan tajuk “Awas Kampanye Hitam” di lobi Hotel Noorman, Jalan Teuku Umar, Semarang, Senin (5/2).
“KPU dan Panwaslu untuk tegas menindak segala bentuk pelanggaran kampanye hitam. Bagi kami, hal itu sudah pidana,” ucap dia.
Karena itulah, sedari awal ini perlu dilakukan upaya pencegahan kampanye hitam. Dengan pencegahan, orang akan takut melakukan kampanye hitam untuk menyerang calon pasangan gubernur/wakil gubernur.
Narasumber lainnya, mantan Ketua Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini secara gamblang menyatakan, penyelenggara pemilu perlu membedakan kampanye negatif dan kampanye hitam. Bagi dosen FISIP Undip itu, sebenarnya kampanye negatif diperlukan dalam Pilkada. Kampanye negatif biasanya “menyerang” pada tataran kinerja dan performa calon.
“Menurut saya itu bagian dari pengkritisan. Petahana yang maju akan diserang selama dia menjabat. kebijakan apa saja yang kurang berhasil. Fakta-rakta apa yang tidak sesuai dengan janji yang dilontarkan petahaan saat kampanye. Itu yang namanya kampanye negatif,” ucapnya.
Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan pengayaan dari calon-calon yang muncul. Mereka bisa memilih berdasarkan kinerja bukan pada sosok maupun pencitraan. Sementara kampanye hitam sesuai UU No 10/2016 sangat dilarang. Kampanye hitam biasanya berupa ujaran kebencian, berbau SARA, ideologi. Kalaupun lewat media sosial (medsos) biasanya akunnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Mengambil contoh Pilkada Jakarta, serangan kampanye hitam gencar menyasar semua lini. Ujaran kebencian, SARA, semua membanjiri medsos. Inilah yang harus diantisipasi,” ucapnya.
AKPB Teddy Fanani selaku Kasubdit II Ekonomi Direskrimsus Polda Jateng menyatakan, polisi sudah mengantisipasi akan adanya serangan kampanye hitam di media sosial. Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono telah membentuk tim yang dinamakan Anti Black Campaign (ABC). Tim tersebut diisi dari Bagian Humas, Direskrimsus sampai tingkat polres. Tugas tim tersebut yakni “memelototi” setiap media daring terutama yang mengandung unsur kampanye hitam.
Sekarang ini sudah banyak laporan yang masuk ke Polda. Hanya saja mengingat KPU belum menentukan masa kampanye, maka tim belum bisa menindak. Diskusi tersebut cukup menghangat. Sejumlah penanya mempertanyakan mengenai dari tindakan lanjut setelah ada kampanye hitam. Ada yang mempertanyakan pula, status pengunggah dari kampanye hitam apakah akan dikenai pasal pencemaran nama baik atau pidana umum.
Bagi Teddy, pihaknya bekerja terutama pada akun-akun yang didaftarkan secara resmi. Bila akun resmi terbukti melakukan kampanye hitam, maka polisi bisa menindak. Sebaliknya bila akun tersebut ilegal, tugas polisi akan mencopot kampanye tersebut.(adv/ahm)