DPRD Jateng Dorong Semua Warga Ikut BPJS Kesehatan

JATENGPOS.CO.ID, Semarang – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah mendorong semua warga ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi dalam dialog terbuka bertema “Melayani Kesehatan Masyarakat” di Semarang, Jumat mengungkapkan bahwa dari sekitar 35 juta penduduk di Jateng baru sekitar 80 persen yang terdaftar di BPJS Kesehatan, sedangkan sisanya yakni sekitar 7-8 juta jiwa belum tercatat dalam kepesertaannya.

Menurut dia, perlu segera dilakukan edukasi oleh pihak terkait agar semua warga di Jateng menjadi bagian dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menyebutkan, nominal BPJS Kesehatan menjadi salah satu faktor keterbatasan biaya yang dihimpun oleh BPJS untuk membayar klaim tagihan rumah sakit.

iklan
Baca juga:  Ini Tiga Caleg Asal Sragen Dapil VI Lolos Kursi DPRD Jateng

Premi, kata dia, dianggap rendah dan cukup jauh jika dibandingkan dengan kebutuhan pengobatan secara riil saat ini.

“Dulu BPJS mandiri (masuk) hitungan, ternyata tidak masuk-masuk (daftar). Ini mesti dilakukan edukasi agar semua warga menjadi bagian kepesertaan BPJS Kesehatan karena ini amanat undang-undang,” ujarnya saat menjadi salah seorang pembicara.

Kepala BPJS Kesehatan KCU Semarang Bimantoro mengakui jika BPJS mengalami keterbatasan dana, salah satunya adalah tidak sesuainya nominal iuran premi BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ia mencontohkan, BPJS kelas 3 dengan premi Rp 25.500 per bulan, namun setelah dihitung kebutuhan pembiayaan mencapai Rp 36 ribu-50 ribu/bulannya.

“Karena premi telah diatur dalam Perpres maka konsekuensinya pemerintah memberikan tambahan dana,” katanya.

Baca juga:  Partisipasi Pemilih Pilgub di Kendal Tak Penuhi Target

Ia meminta masyarakat tidak asal menyebut BPJS menunggak pembayaran klaim pada rumah sakit karena pada kenyataan, mekanisme pembayaran klaim harus didahului dengan pengajuan tagihan dari rumah sakit.

Setelah itu, BPJS memiliki waktu maksimal 15 hari untuk melakukan verifikasi.

“Kalau rumah sakit belum mengajukan tagihan, ya kami tidak bisa bayar,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Tugurejo Semarang Endro Suprayitno menyebutkan saat ini masih ada tunggakan yang belum di bayar oleh BPJS yakni dua bulan, namun hal itu dipastikannya tak mempengaruhi mutu pelayanan rumah sakit pada pasien. (fid/ntan)

iklan