DPRD Kabupaten Semarang Sinkronkan Jadwal Kampanye dan Rapat

JATENGPOS.CO.ID. UNGARAN-  Adanya ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomer 4 tahun 2017 pada pasal 63 ayat 1 agar anggota dewan yang melakukan kampanye untuk pemenangan pasangan calon (paslon) Kepala Daerah (Kada) harus mengajukan cuti, ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Semarang dengan melakukan sikronisasi dengan KPU terkait jadwal kampanye paslon Kada.

Diharapkan tindaklanjut tersebut dapat menghindari kekosongan DPRD Kabupaten Semarang karena anggota banyak yang mengajukan cuti untuk kampanye. Masing-masing anggota dapat menentukan kapan bisa mengambil cuti dan kapan harus mengikuti rapat DPRD.

Pernyataan demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang H Asof, SE menanggapi peraturan PKPU yang baru tersebut. Menurutnya, antara tugas kampanye dengan tugas legislasi memang tidak bisa dihindarkan anggota dewan.

Baca juga:  Biro Umum Launching Aplikasi SIKENDI
H Asof, SE

“Anggota dewan adalah petugas partai yang harus menjalankan tugas yang diperintah partai masing-masing. Kampanye pemenangan paslon merupakan tugas partai, jadi tidak akan ada yang berani membantah. Di sisi lain mereka harus menjalankan tugas legislasi untuk kepentingan masyarakat,” ujar Asof kepada Jateng Pos, kemarin.

iklan

Menurutnya, DPRD merumuskan sinkronisasi jadwal kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang telah ditetapkan KPU dengan jadwal rapat legislasi. Diharapkan kedua tugas anggota DPRD tersebut dapat dijalankan meski tidak semua anggota DPRD bisa mengikuti.

“Kita masih tertolong oleh paslon Kada Jateng yang hanya dua pasang. Dengan hanya dua Paslon itu tentu akan lebih mudah membuat skedul cuti anggota DPRD. Tidak serumit ketika jumlah paslon cukup banyak,” tandas politisi FKB ini.

Baca juga:  DPRD Jateng Dorong Semua Warga Ikut BPJS Kesehatan

Diketahui,  Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan sebelumnya mengingatkan kepada anggota DPRD Kabupaten Semarang yang akan ikut kampanye mengajukan cuti paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai tanggal 15 Februari.

Hal itu mengacu pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomer 4 tahun 2017 khususnya pada pasal 63 ayat 1. Disebutkan, bahwa  Gubernur, Wakil   Gubernur,   Bupati,   Wakil   Bupati, Walikota,   Wakil   Walikota,   anggota   DPR,   DPD,   DPRD Provinsi  atau  Kabupaten/Kota,  pejabat  negara  lainnya, atau   pejabat   daerah dapat ikut  kegiatan   kampanye dengan  mengajukan   izin  cuti   kampanye. (muz)

iklan