JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kota Semarang menyatakan siap untuk segera menyelesaikan Raperda KPBU (Kerjasama Pemerintah bersama Badan Usaha) Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Semarang Barat. Raperda ini belum lama ini diajukan oleh pemerintah kota Semarang.
Anggota BPP DPRD Kota Semarang Suharsono mengatakan, rapat awal untuk menjawab surat walikota tentang permohonan pembasan Raperda SPAM Semarang Barat telah dilakukan. Latar belakang perlunya raperda ini adalah karena adanya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri terkait proyek pembangunan SPAM Semarang Barat.
“Latar belakangnya sudah ada surat Menteri Dalam Negeri soal persetujuan pembiayaan keuangan untuk SPAM Semarang Barat dan persetujuan Kementerian PUPR tentang adanya program SPAM Semarang Barat. Kemudian walikota menyampaikan dalam surat ke dewan bahwa salah satu syarat untuk diberikan anggaran , perlu dilandasi dengan adanya perda,’’ ungkap Suharsono.
Dia mengatakan, anggaran dari pemerintah pusat untuk proyek SPAM Semarang Barat cukup besar sekitar Rp 221 miliar. Selain itu diperlukannya landasan perda karena program itu nantinya ada kerjasama dengan badan usaha untuk mengoperasikan SPAM Semarang Barat.
Dijelaskan, karena SPAM Semarang Barat ini belum masuk dalam program pembentukan perda di DPRD, maka nantinya perlu dimasukan dulu dalam program pembentukan perda. Program-program pembentukan perda adalah keputusan DPRD.
‘’Dalam waktu dekat kami akan melakukan pengkajian secara lebih dalam. Prinsip kita mendukung pembahasan raperda. Tapi logika hukumnya prosedur-prosedur dalam pembahasannya juga harus dilaksanakan,’’ katanya.
Oleha karenanya, pertama pihaknya harus merubah program pembentukan perda agar SPAM am Semarang Barat menjadi masuk dalam Prolegda. Kedua nantinya harus ada harmonisasi setelah SPAM Semarang Barat disetujui dan masuk dalam program pembentukan perda oleh Badan Pembentukan Perda (BPP).
Setelah itu akan disampaikan ke pimpinan DPRD Kota Semarang untuk dibahas lebih lanjut mengenai apakah raperda ini akan dibahas oleh Pansus, BPP, komisi atau gabungan komisi.
“Setelah dibahas baru nanti ditetapkan, diundangkan, baru kemudain SPAM Semarang Barat akan memiliki perda. Program bisa jalan. Sekarang sudah tahap 14 atau pra kualifikasi, keseluruhan ada 22 tahapan. Setelah perda ini diundangkan maka baru nanti tahap 15 sampai 22 bisa dilaksanakan,’’ terangnya.
Karena sudah ada perencanaan dari pemerintah kota, termasuk PDAM, harapannya bulan Maret ini perubahan program pembentukan perda sudah bisa dilakukan. Setelah itu April diharapkan sudah mulai dan selesai pembahasan raperdanya.
‘’Mengingat pentingnya program nasonal ini, kami support. Target April selesai raperdanya. Karena syarat-syarat sudah siap semua, sudah ada kajiannya dan bisnis plannya, dan juga sudah ada persetujuan Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan,’’ tegasnya.
Ditambahkan, BPP segera membahas dan menyelesaikan raperda karena memang secara substansi kebutuhan air minum wilayah Semarang bagian barat sangat strategis. Karena selama ini memang kebutuhannya masih disuplai dari beberapa Instalasi Pengolahan Air (IPA) seperti dari Kudu, Kaligarang dan tempat lainnya. Harapannya nanti setelah Spam Semarang Barat jadi maka kebutuhan air di Kecamatan Tugu, Ngaliyan, dan Semarang Barat bisa full disuplai dari Waduk Jatibarang.
Sementara itu Pemkot Semarang meminta percepatan pembahasan raperda KPBU (Kerjasama Pemerintah bersama Badan Usaha) Spam Semarang Barat oleh DPRD setempat. Proyek Spam Semarang Barat ini merupakan program strategis nasional yang sangat penting untuk penyediaan air baku yang saat ini belum dimiliki oleh Semarang.
‘’Kita mengajukan raperda KPBU Spam Semarang Barat yang karena sangat mendesak diharapkan dewan dapat membahasnya secara intensif. Spam Semarang barat ini juga termasuk program strategis nasional yang perlu ada percepatan-percepatan. Itu kesimpulannya,’’ kata Penjabat (Pj) Dirut PDAM Tirta Moedal Kota Semarang M Farchan, usai rapat dengan Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kota Semarang. (sgt)