Driver Gojek dan Grab Segel Kantor Maxim Solo

DEMO : Ratusan driver Gojek dan Grab menggelar aksi demo di depan Kantor Maxim Solo Pasar Kliwon pada Senin (16/12) menuntut tarif dasar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Foto : Putri Wijayanti/Jateng Pos

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Ratusan driver Gojek dan Grab di Solo Raya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Maxim Solo yang berada di Jalan RM Sangaji, Gajahan, Pasar Kliwon, Senin (16/12). Mereka menuntut Maxim Solo ditutup jika tidak bisa menyamakan tarif dasar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Penanggung jawab aksi, Bambang Wijanarko mengatakan, aksi tersebut sebagai tindak lanjut dari petisi penyamaan tarif yang sebelumnya sudah dilayangkan ke Kantor Maxim Solo. Mereka memberikan batas waktu bagi operator untuk menyamakan tarif paling lambat 14 Desember lalu.

“Tapi sampai hari ini ternyata petisinya tidak digubris. Sehingga kami menggelar aksi ini,” jelasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan tarif dasar minimal yang dikenakan Maxim menyalahi peraturan menteri. Pasalnya sesuai regulasi, tarif minimal pertama ssbesar Rp7 ribu hingga Rp10 ribu per 4 kilometer. Namun Maxim hanya memasang tarif Rp2 ribu untuk 1 kilometer pertama dan Rp1.000 per kilometer selanjutnya.

iklan
Baca juga:  Kemenag Terbitkan Acuan Biaya Umrah Rp 20 Juta

“Kalau untuk tarif batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300 per kilometer. Tapi karena biaya jasa minimalnya jauh lebih murah membuat pelanggan banyak yang beralih. Kami tidak menyalahkan pelanggan, mereka berhak memilih yang murah. Makanya kami meminta operator menyamakan tarif,” ungkapnya.

Setelah melakukan audensi yang dimediasi oleh Polresta Solo, akhirnya dua pihak sepakat memberikan batas waktu tiga hari untuk melakukan penyamaan tarif. Selama masa tiga hari tersebut kantor Maxim disegel dan tidak boleh digunakan.

“Kalau sampai tiga hari ke depan tetap tidak ada perubahan, maka baik kantor maupun aplikasi Maxim harus ditutup. Kami juga akan kembali dengan massa yang lebih besar,” imbuh Bambang.

Baca juga:  Dana Desa Temanggung Naik Rp9 Miliar di 2020

Ia mengatakan, memberikan waktu tiga hari karena mempertinbangkan nasib para driver Maxim. Sebab penyebab gesekan adalah operator bukan driver.

“Kita juga mikir nasib drivernya. Kalau tidak sudah dari dulu kita pakai hukum rimba dan Maxim sudah pasti habis. Selama tiga hari ini kami beri kesempatan yang mau narik silahkan tapi tidak ada jaminan perlindungan,” tandasnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Kantor Maxim Solo, Arif Yudha mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami dari awal selalu berkoordinasi dengan aparat yang berwenang. Jadi aspirasi dari teman-teman hari ini pasti akan kami bawa ke aparat yang berwenang dalam hal ini Dishub. Nanti biar mereka yang memutuskan kita siap mengikuti arahan dari Dishub. Hari ini saya mau ke Dishub semoga nanti sudah ada keputusan,” ujarnya.

Baca juga:  Riset SBM ITB Sebut Standar Protokol Kesehatan Gojek Paling Tinggi

Terpisah, Kepala Dishub Kota Solo, Hari Prihatno mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan pengelola Maxim Solo dan sudah menyampaikan agar mereka menyamakan tarif sebagaimana yang diatur dalam Permenhub.

“Sudah saya katakan kalau mau lanjut buka di Solo ya silakan samakan tarif sesuai aturan yang ada. Jika tidak ya akan begini terus,” tandas Hari. (Jay/rit)

iklan