JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus dari jalur perseorangan masih memenuhi syarat minimal dukungan, meskipun banyak dukungan yang dicoret.
Penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi tersebut dilakukan di Kantor KPU Kudus dengan dihadiri perwakilan dari kedua bakal pasangan calon yakni Akhwan-Hadi Sucipto dan Nor Hartoyo-Junaidi di Kudus, Kamis (7/12).
Menurut Ketua KPU Kudus Moh. Khanafi, dari kedua bakal pasangan calon tersebut, tercatat ribuan dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Hanya saja, kata dia, keduanya masih memenuhi syarat minimal dukungan perseorangan sebanyak 45.323 orang.
Ia mengatakan, verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data dukungan bakal pasangan calon perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan, dilakukan sejumlah penelitian, di antaranya mencocokkan kesesuaian nomor induk kependudukan, nama jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir model B.1-KWK perseorangan dengan fotokopi KTP atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus.
“Kami juga melakukan verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan maupun dengan wilayah administrasi PPS,” ujarnya.
Verifikasi lainnya, yakni terkait kelengkapan lampiran dokumen dukungan serta identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan atau status perkawinan.
Berdasarkan data yang ada, untuk bakal pasangan calon Akhwan-Hadi dari dukungan yang disampaikan ke KPU Kudus sebanyak 68.454 orang, setelah diverifikasi tercatat ada 112 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS), sedangkan yang memenuhi syarat sebanyak 68.342.
Kondisi berbeda dialami bakal pasangan calon Nor Hartoyo-Junaidi, dari jumlah dukungan sebanyak 52.519 dukungan setelah diverifikasi tercatat ada 5.520 dukungan yang dinyatakan TMS.
Meskipun demikian, bakal pasangan calon tersebut masih memenuhi syarat dukungan minimal karena dukungan yang dianggap memenuhi syarat sebanyak 45.999 dukungan.
Tahapan selanjutnya, KPU Kudus akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan mereka secara sensus yang akan berlangsung 12-25 Desember 2017.
Apabila dukungannya berkurang hingga tidak memenuhi syarat minimal karena banyak dinyatakan TMS, bakal pasangan calon tersebut masih mendapatkan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Hanya saja, dukungan yang harus dipenuhinya harus dua kali lipat dari kekurangan yang ada sebagai bentuk kewajiban masing-masing bakal pasangan calon yang syarat dukungan setelah verifikasi faktual dari kurang dari batas minimal.
Didik Hadi Saputro, tim sukses pasangan Akhwan Hadi Sucipto mengakui, jumlah dukungan yang dinyatakan TMS tidak perlu dilakukan perbaikan, karena syarat dukungan minimal sudah terlampaui.
Sementara tim sukses Nor Hartoyo-Junaidi, Abdul Muchid mengakui, sudah menyiapkan dukungan hingga 4.000 orang lebih, untuk persiapan ketika dilakukan verifikasi faktual ternyata syarat dukungannya belum memenuhi syarat minimal dukungan.
Meskipun demikian, dia mengaku, bersyukur karena syarat dukungan yang diserahkan setelah melalui tahap verifikasi administrasi masih memenuhi syarat minimal.(ant/udi)