Dua Parpol di Kudus Belum Ajukan Pencairan Dana Bantuan, Ini Alasannya

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Sebanyak dua dari 10 partai politik peraih kursi di DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum mengajukan pencairan dana bantuan keuangan partai politik pada tahun 2020 karena beberapa alasan.

“Parpol yang hingga kini belum mengajukan pencairan tersebut, yakni PKB dan Partai Hanura,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, Senin.

Untuk Partai Hanura, kata dia, ada indikasi tidak mengajukan kembali, setelah pada tahun sebelumnya juga tidak mengajukan pencairan karena beberapa faktor.

Sementara PKB, kata dia, ada kekurangan persyaratan dalam hal surat keputusan kepengurusan partai.

iklan

“Kepastiannya, tentu menunggu konfirmasi dengan pengurus partai tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Caleg Terpilih PKS Diminta Jadi Duta Kebaikan Bangsa dan Negara

Terkait pencairan dana bantuan partai politik, Kesbangpol Kudus sendiri sudah digelar pertemuan dengan menghadirkan calon partai politik penerima bantuan pada 26 Juni 2020.

Setelah proposal dari pengurus parpol masuk, dijadwalkan 5 Agustus 2020 dilakukan verifikasi proposal.

Adapun besarnya anggaran yang disiapkan sebesar Rp1,2 miliar untuk diberikan kepada 10 parpol peraih kursi di DPRD Kudus.

Nilai bantuan keuangan untuk masing-masing parpol, berdasarkan jumlah perolehan suara dengan nilai bantuan per suara sebesar Rp2.550.

Adapun 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kudus, yakni Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kudus Mukhasiron mengungkapkan PKB tetap akan mengajukan pencairan dana bantuan keuangan parpol.

Baca juga:  Kader PDIP tak Peduli Kasus e-KTP Ganjar

“Kami akan memenuhi semua persyaratannya karena sebelumnya kekurangan persyaratannya hanya pada surat keputusan (SK) pengurus DPC PKB Kudus,” ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, sempat terjadi kekosongan kepengurusan sehingga belum bisa memenuhi persyaratan, terutama SK kepengurusan yang baru turun pada 19 Juni 2020.

SK kepengurusan yang sudah dilegalisir, kata dia, juga sudah diperoleh sehingga dalam waktu dekat akan diajukan pencairannya.

Meskipun sedang masa pandemi COVID-19, DPC PKB Kudus akan menggelar kegiatan mulai dari pendidikan dan konsolidasi politik dengan menerapkan protokol kesehatan. (fid/ant)

iklan