Dugaan 12 Siswi Dicabuli Kepsek-Guru, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

BARANG BUKTI: Petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan pencabulan Kepsek dan guru Madrasah Baturetno di Mapolres Wonogiri, Kamis (1/6). FOTO:ADE UJIANINGSIH/JATENGPOS

WONOGIRI. JATENGPOS.CO.ID- Kasus dugaan pencabulan dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru Madrasah di Baturento, Kabupaten Wonogiri membuat prihatin dunia pendidikan. Polres Wonogiri sudah melakukan penyelidikan, namun belum menetapkan tersangka. Alasannya, di sekolah tersebut masih menjalani ujian semester.

“Saat ini belum (tersangka yang ditetapkan atas kasus pencabulan di Baturetno, red). Segera mungkin, minggu ini akan tetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Untung Setiyahadi saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (1/6/2023).

Ia mengatakan, berdasarkan laporan polisi, ada dua terduga pelaku yang terlibat dalam kasus pencabulan itu. Pertama adalah M (47), berstatus sebagai Kepsek sekolah Madrasah, dan kedua adalah Y (51), berstatus sebagai guru di madrasah tersebut.

Untung mengatakan, dalam proses penyelidikan ada kendala yang dihadapi jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri. Saat ini madrasah tersebut masih melaksanakan ujian akhir semester termasuk para korban.

“Anak-anak masih tes, minta waktu pemeriksaan dilakukan setelah tes selesai. Nunggu kesiapan korban saat diminta keterangan,” ungkap dia.

Untung menuturkan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan ada 12 siswi yang menjadi korban pencabulan. Sebanyak 6 siswi dicabuli oleh M dan sebanyak 6 siswi lainnya dicabuli oleh Y.

“Yang 6 korbannya M sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Untuk 6 korban lainnya (korban Y, red) proses penyelidikan,” ujar dia.

Dalam melangsungkan aksinya, kata Untung, terduga pelaku melakukan modus yang berbeda-beda kepada para korban. Selain itu dari 12 korban itu mengalami pencabulan yang berbeda-beda.

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban-korbannya dengan modus mengajari korban saat jam pelajaran dan mendekati korban. Lalu pelaku mencabuli korban dengan cara maaf, meraba payudara dan kemaluan korban serta menabok bokong korban,” papar dia.

Ia mengatakan, usia korban berkisar antara 8-12 tahun. Saat ini para korban diserahkan oleh orang tua masing-masing. Namun tetap dalam pengawasan sejumlah pihak. Sementara itu barang bukti berupa pakaian korban sudah diamankan polisi.

Diketahui, aksi pencabulan itu terjadi sejak awal 2023. Kemudian perbuatan itu mulai terkuak ketika ada anak yang mengadu ke orang tuanya pada tanggal 25 Mei 2023 lalu.

Setelah ditelusuri, lanjut dia, ada 4 korban lainnya. Keempat korban itu lantas melaporkan ke Kepala Desa (Kades) setempat. Kemudian ditindaklanjuti oleh Camat dan Dinas terkait.

“Sempat ada rembukan. Kemudian pada Sabtu (27/5) mereka mengadukan ke Sat Reskrim. Pada waktu itu kami menerima 2 pengaduan. Setelah kami selidiki ternyata korban lebih dari dua orang. Kemudian Senin (29/5) kami ambil info lainnya, jemput bola,” kata Untung.

Pasal yang disiapkan untuk menjerat terduga pelaku adalah pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU No.17/2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 290 ayat 2 KUHP.

Dalam pasal 82 ayat 1 UU No.17/2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak disebutkan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Wonogiri Anif Solikhin mengatakan madrasah yang terlibat kasus pencabulan itu dikelola oleh masyarakat. Namun tetap di bawah binaan Kemenag.

Setelah kasus itu mencuat, pihaknya berkoordinasi dengan organisasi sosial keagamaan yang menaungi agar segera ditindaklanjuti. Kepsek madrasah yang terlibat kasus itu tidak berstatus sebagai PNS. Namun ditugaskan dari yayasan.

“Kami telah berkoordinasi dengan lembaga agar pendidikan di madrasah itu tetap berjalan normal. Jangan sampai karena dugaan ini kegiatan belajar-mengajar menjadi terganggu,” kata dia kepada wartawan, kemarin. (dea/muz)