Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, KPK Kirim Surat Panggilan Kaesang

Kaesang Pangarep. FOTO:IST

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai disorot publik di media sosial selama berhari-hari. Publik ramai-ramai mempertanyakan dan mengulik dugaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang digunakan Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Pesawat pribadi tersebut diduga digunakan Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, untuk jalan-jalan di Amerika Serikat. KPK akan memeriksa Kaesang berkaitan dugaan gratifikasi atas penggunaan jet pribadi itu. Di sisi lain, ada laporan dari masyarakat yang juga berkaitan dengan hal tersebut.

Perihal ini bermula dari unggahan-unggahan di media sosial yang salah satunya dilakukan istri Kaesang, Erina Gudono, yang menampilkan foto jendela pesawat ketika hendak ke Amerika Serikat (AS) untuk melanjutkan studi. Jendela pesawat itu menarik perhatian publik lantaran tidak serupa dengan pesawat-pesawat komersial.

Di sisi lain ada pula video menampilkan pesawat jet pribadi yang baru saja ditumpangi sosok yang diduga Kaesang dan Erina. Kehebohan ini mengerucut dan dikomentari banyak pihak hingga setidaknya sampai saat ini ada dua pengaduan masyarakat di KPK, yaitu dari Ubaidillah Badrun dan Boyamin Saiman.

iklan

Ubaidillah diketahui sebagai dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), sedangkan Boyamin adalah koordinator dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Baca juga:  Bikers Tour de Borobudur Eksplor Wisata kelinci

Ubaidillah sudah hadir dan mengadukan langsung ke KPK pada Rabu, 28 Agustus 2024.

“Kami datang ke KPK karena melihat informasi secara valid bahwa putra Presiden, namanya Kaesang Pangarep, itu menunjukkan gaya hidup mewah dengan menaiki private jet. Kalau harga sewa miliaran rupiah itu adalah peristiwa yang tidak wajar atau hal-hal yang tidak wajar dalam kehidupan mewah itu,” kata Ubaidillah.

Sedangkan Boyamin menyertakan dokumen kerja sama salah satu perusahaan dengan Pemkot Solo ke KPK. Dia mengaitkan posisi kakak Kaesang, yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang pernah menjadi Wali Kota Solo.

“Saya telah mengirimkan dokumen MoU antara Pemkot Solo yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka pada 23 April 2021, isinya adalah perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo,” kata Boyamin.

Lalu apa kaitannya dengan kehebohan jet pribadi?

“Nah, kenapa Kaesang kok dikaitkan dengan Gibran? Ya karena irisannya di situ. Apa pun itu, Kaesang adiknya Gibran. Dan diduga pesawat itu kan juga terkait. Nah, sehingga ini yang saya semangat saya hanya membantu KPK untuk memperjelas perkara ini, apakah ada gratifikasi atau tidak. Kalau tidak ya sudah clear dan sebenarnya saya berharap selain KPK aktif juga sebenarnya Kaesang juga aktif segera pulang dan datang ke KPK menjelaskan ini semua,” tutur Boyamin, dilansir dari detikcom, Minggu (1/9/2024).

Baca juga:  “ Rendang Burger “ Siap Goyang Lidah Pelanggan Aston Hotel

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Komisi Antirasuah bakal mendalami kemungkinan Kaesang Pangarep mendapatkan sejumlah fasilitas faktor campur tangan keluarga.

Ini menjadi bagian dalam proses klarifikasi yang akan dilakukan terhadap Kaesang, di tengah isu dugaan gratifikasi dalam bentuk pemberian fasilitas pesawat jet pribadi.

“Tentu perlu diklarifikasi apakah kemudahan-kemudahan yang diperoleh yang bersangkutan, ada kaitannya misalnya dengan jabatan-jabatan penyelenggara negara yang disandang keluarganya,” kata Nawawi, dilansir dari kompas, Minggu (1/9/2024).

Nawawi menyampaikan, Kaesang memang bukanlah seorang penyelenggara negara yang wajib melaporkan penerimaan-penerimaan yang diperolehnya kepada KPK. Namun, Ketua Umum PSI itu tetaplah anak dari Presiden Joko Widodo, sekaligus adik dari wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Dengan begitu, sudah sewajarnya KPK mengklarifikasi isu-isu pemberian fasilitas terhadap Kaesang, yang patut diduga berkaitan dengan gratifikasi terhadap keluarganya.

“Melakukan klarifikasi atas isu-isu tersebut adalah merupakan lingkup tugas kewenangan KPK. Yang bersangkutan (Kaesang) mungkin memang bukan penyelenggara negara, tapi semua publik mengetahui siapa sosok yang bersangkutan,” kata Nawawi.

Baca juga:  Wapres JK: Islam di Indonesia Islam Moderat

Nawawi menegaskan, Direktorat Gratifikasi ataupun Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK bakal menindaklanjuti setiap laporan atau aduan dari masyarakat. Termasuk terhadap Kaesang Pangarep. Oleh sebab itu, suami dari Erina Gudono ini bakal diklarifikasi terhadap laporan yang masuk ke Komisi Antirasuah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan surat panggilan kepada Kaesang segera dikirim KPK.

“Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. Saya enggak tahu posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana. Iya lah (Kaesang yang datang ke KPK), masa kita harus datang ke sana ngapain,” ,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, akhir pekan kemarin.

Menurut Alex, mekanisme pemanggilan Kaesang ini merupakan prosedur yang memang berlaku di lembaga antirasiuah itu. “Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang. Kalau terkait dengan laporan penerimaan-penerimaan, lewat Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan, kami mengundang,” ujar Alexander.

Kaesang dipersilakan untuk mendeklarasikan penyewaan jet pribadi itu sebelum dipanggil untuk klarifikasi. Dia juga diharapkan membawa bukti jika memang hal tersebut tidak berkaitan dengan jabatan keluarganya. (dtc/kom/muz)

iklan