JATENGPOS.CO.ID, REMBANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, melakukan klarifikasi terhadap Calon Bupati Rembang Harno atas dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, Rabu.
Cabup Rembang nomor urut 1 yang hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang dengan didampingi pengacaranya itu mendapat 23 pertanyaan.
Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Amin Fauzi, sebanyak 23 pertanyaan yang diajukan tersebut merupakan upaya untuk pengumpulan bahan dan keterangan.
“Kami ingin mengumpulkan fakta yang relevan dengan dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Selain Harno, lanjut Amin, Bawaslu juga mengklarifikasi sejumlah saksi yang hadir pada kegiatan tersebut, termasuk meminta klarifikasi saksi ahli dari Kementerian Agama Rembang.
Sebagaimana diketahui, klarifikasi itu sebagai tindak lanjut penanganan pelanggaran dengan nomor register 009/TM/PB/Kab/14.28/X/2020.
Dalam perkara itu, ditemukan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut satu, yakni Harno-Bayu Andriyanto di Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori.
Pada hari yang sama, Bawaslu Rembang juga melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi atas penanganan pelanggaran dengan nomor register 008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 dengan terlapor Calon Bupati Rembang Abdul Hafidz.
Terlapor diduga melakukan kampanye di tempat pendidikan, yakni PAUD Kelompok Bermain Pelangi Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang.
Kedua kasus tersebut, diduga melanggar Pasal 69 Huruf i juncto Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan Pasal 69 Huruf i, para pasangan calon dilarang berkampanye dengan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Adapun sanksi terhadap Pasal 69 Huruf i diatur dalam Pasal 187 Ayat (3) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Huruf g, Huruf i, atau Huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1.000.000,00. (fid/ant)