Dugaan Penipuan “Uang Perkara” di Polres Semarang: Saksi Berikan Tali Asih Rp 5 Juta

SAKSI “UANG PERKARA”: Ibo Wancaya (kiri) didampingi kuasa hukum pelapor seusai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Semarang, Kamis (14/10/2021). FOTO:JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Kasus dugaan penggelapan dan penipuan “Uang Perkara” berlanjut di Polres Semarang. Penyidik Satreskrim Polres memintai keterangan saksi dari pihak pelapor dalam kasus ini, Ibo Wancaya, Kamis (14/10/2021) kemarin.

Ibo diperiksa di ruang penyidik mulai sekitar pukul 10.30 hingga pukul 13.40 WIB. Ia mendapatkan sebanyak 35 pertanyaan terkait adanya permintaan uang oleh pelapor SUK kepada pihak keluarganya sebesar Rp 175 juta.

“Penyidik memberikan pertanyaan secara normatif dan bagus. Pemeriksaan cukup lama. Hingga penyidik memberikan kesempatan saksi untuk berpikir,” ujar Ketua Divisi Hukum Lembaca Cegah Kejahatan (LCKI) Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono seusai mendampingi saksi diperiksa, Kamis (14/10/2021).

Dalam keterangan Ibo menegaskan uang sebesar Rp 175 juta yang diberikan istri dan saudaranya saat itu tanpa sepengetahuannya. Dikatakan, saat itu ia berada dalam tahanan Polres Semarang menjalani proses hukum dugaan penganiayaan dilakukannya terhadap korban Pristiyono.

iklan
Baca juga:  Kabag Ops, Kabag Log dan 6 Kapolsek Jajaran Polres Semarang Dirotasi

“Jadi ada pergerakan uang dalam kasus dugaan penggelapan atau penipuan uang Rp 175 juta. Penyidik menanyakan uang yang diberikan kepada terlapor uang siapa? Saksi menjelaskan uang itu milik istri dan saudaranya juga miliknya (saksi, red). Uang tersebut milik keluarga,” jelas Jack –panggilan akrabnya—.

Namun, terkait pergerakan uang tersebut kemana saja, Ibo menyampaikan ia tidak mengetahui karena berada dalam tahanan. Ditegaskan, sejak awal ia hanya menyepakati pemberian uang Rp 5 juta kepada korban Pristiyono sebagai pengganti biaya berobat.

“Ketika ditanya pernah ada perdamaian dengan korban (Pristiyono, red) saksi menyampaikan pernah di Kejaksaan dengan memberikan tali asih Rp 5 juta. Sedangkan terkait adanya permintaan uang Rp 175 juta oleh terlapor SUK ia tidak mengetahui,” jelasnya.

Baca juga:  Diah Gugat Yuliyanto dan Woro Rp 25,9 Miliar

Kemudian, lanjut Jack, belakangan diketahui uang Rp 175 juta tersebut oleh SUK diakui telah diberikan kepada Pristiyono sebesar Rp 100 juta dan Rp 75 juta kepada pengacara yang menangani perkara Ibo, yakni HRU, saksi tidak mengetahui. Uang tersebut diberikan pihak keluarga kepada SUK tanpa sepengetahuannya.

“Dari penuturan saksi Ibo bahwa pengacara HRU saat menemuinya mengatakan ‘wis engko tak bantu’ (sudah nanti saya bantu, red). Tidak ada pembicaraan terkait permintaan uang atau perjanjian meminta jasa uang,” tandasnya.

Berdasarkan keterangan saksi tersebut, Jack selaku kuasa hukum pelapor berharap kasus ini berjalan terus secara normatif. Pihaknya membutuhkan kepastian hukum yang memenuhi rasa keadailan.

Baca juga:  Polres-Pemkab Semarang Pasang Stiker di Rumah Pemudik

“Agenda selanjutnya penyidik akan memintai keterangan saksi ahli baik dari pelapor maupun pihak kepolisian. Kita berharap kasus ini dapat diungkap terang-benderang. Pasalnya, SUK meminta pada keluarga Ibo sebesar Rp 175 juta untuk mengurus perkara Ibo dengan bujuk rayu bahkan paksaan agar tidak sampai ke pengadilan. Ternyata, Ibo tetap disidang dan dihukum 3 bulan penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan proses pemeriksaan terhadap kasus ini sedang berjalan. “Tunggu saja setelah semua bukti dan keterangan terkumpul kita segera lanjutkan gelar perkara,” ujarnya. (muz/biz)

iklan