Dukun Cabul Diringkus Polisi

Tersangka dukun cabul saat diintrograsi Kapolres Salatiga. ( foto : dekan/ jateng pos)

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Pria berinisial TA ( 47) warga Dayaan, Keluarahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir,  Salatiga  ditangkap petugas Polres Salatiga.

Lelaki yang dikenal  sebagai dukun  tersebut diduga berbuat cabul terhadap seorang siswi di Salatiga. Aksi  tersebut dilakukan  pelaku pada  30 Mei 2022 lalu.

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho Indaryanto dan Kasi Humas IPTU  Henri Widyorini, saat  gelar perkara menjelaskan,  kejadian  bermula ketika korban bersama ibunya mendatangi rumah pelaku untuk meminta doa dan barokah agar bisa menjadi juara dalam lomba.

” Saat itu pelaku menyuruh  korban masuk kamar dan diminta membuka baju hingga  telanjang dan disuruh memakai sarung saja. Saat itu korban meminta agar ditemani oleh ibunya, namun permintaan  itu ditolak oleh pelaku,”kata Kapolres kepada wartawan di Pendopo Polres Salatiga, Senin ( 11/7).

iklan

Ketika korban dalam posisi telanjang hanya memakai sarung, pelaku menyuruh korban tidur telentang dan memejamkan mata. Selanjutnya, sarung  yang dikenakan korban ditarik hingga korban telanjang.

Baca juga:  80 Koruptor Dapat Remisi Natal

“Setelah itu pelaku melakukan tindak pidana  perbuatan cabul terhadap korban lebih kurang dua menit,” jelas Kapolres.

Masih dalam keadaan telanjang,  korban kemudian dimandikan oleh pelaku dengan air kembang.  Setelah selesai mandi korban disuruh berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama ibunya.

“Sesampai dirumah, korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialami, karena tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,”jelas Kapolres.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.

” Dari pemeriksaan   ditemukan bukti permulaan  pencabulan terhadap anak, setelah cukup bukti akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Pelaku kemudian diamankan petugas beserta barang buktinya, yaitu berupa satu potong sarung motif kotak-kotak, satu potong  celana panjang warna hijau, satu potong sweater lengan panjang warna ungu, satu potong jilbab warna hitam, satu potong kaos  dalam warna hijau, satu potong celana dalam warna ungu, dan satu potong BH warna merah muda.

Baca juga:  Ratusan Peserta JKN-KIS Salatiga Ikut Senam Kolosal

” Karena perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E ATAU Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” jelas Kapolres.

Sementara, menurut pengakuan  pelaku, sebelum melakukan pencabulan, ia mengaku sudah izin kepada korban.

“Saya memijat kemaluan korban untuk mengobati syaraf syarafnya. Jadi saya itu memijat dari kaki sampai punggung juga saya benahi semua,”akunya.

Pelaku yang dikenal sebagai dukun sangkal putung ini juga mengaku  tidak ada niatan untuk berbuat cabul  kepada korban.”Saya tidak ada niatan. Karena sebelumnya izin dulu dengan pasien,”akunya.

Baca juga:  Motif Penganiaya Kiai dan Mantunya, Ini Kata Polisi

Sementara itu, Ketua LPAI Jateng, Samsul Ridwan, didampingi Sekretaris Dhinar Sasongko, memberikan apreasiasi dan dukungan penuh kepada Polres Salatiga dan Polda Jateng atas tindakan tegas menangkap  pelaku.

“Kami, sebagai pihak yang menerima pengaduan kasus ini, akan terus mengawal sampai tuntas,”tandasnya.

Dikatakannya, untuk kepentingan pendampingan hukum,  LPAI Jawa tengah sejak awal  menerjunkan enam orang  pengacara shahabat anak  yang  terdiri dari Samsul Ridwan, Anjas Widayanto, Marlina Yulistiyani, Heru Tri Yanto, Wafi’ul Ahdi, Bondan Tawanggoro.

“Untuk kepentingan korban, jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian,  LPAI Jawa tengah juga menyiapkan psikolog dan pekerja sosial shahabat anak,”imbuhnya.

Samsul yang turut hadir di acara gelar perkara tersebut  juga meminta kepada masyarakat untuk pro aktif melapor jika menemukan kasus kekerasan atau pelanggaran terhadap hak anak.

“Jangan malu atau takut untuk melapor. LPAI Jateng siap memberikan advokasi sesuai dengan permasalahan anak yang dihadapi,”pungkasnya.( deb)

iklan