Edarkan Sabu 1 Kg, Mantan Napi Di Ringkus Polisi

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengamankan seorang pria pengedar narkoba. Tersangka bernama Maulana Yanuar Putra (23) di tangkap di Jalan Dewi Sartika Barat Gunungpati, pada Senin (4/11) pekan lalu.

Dari tangan tersangka yang merupakan warga Pongangan Gunungpati ini, juga diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kg. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan, bahwa tersangka merupakan mantan seorang Narapidana dengan kasus yang sama. 

“Tersangka adalah residivis baru keluar penjara dua bulan yang lalu, tersangka dalam menjalankan order dari seseorang berinisial  yang posisinya diduga di dalam Lapas. Kita sudah berkoordinasi dengan Lapas untuk mendalami dugaan tersebut,” terangnya.


Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra menambahkan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk penyelidikan mendalam pada kasus narkotika saling berkaitan.

Baca juga:  Pejabat BPN Tersangka Suap Ditahan di LP Bulu

“Pada kasus ini, kita telah mengetahui transaksi ini karena kita juga selalu memantau kegiatan-kegiatan ini (transaksi narkoba) dan kasus narkoba itu saling berkaitan,” tandasnya.

Di hadapan polisi dan awak media, tersangka Maulana mengaku bahwa disuruh R untuk mengambil narkoba jenis sabu seberat 1 ons di daerah Tinjomoyo, sesampainya disana ternyata sabu itu seberat 1 Kg.

Sabu seberat 1 Kg itu belum tahu hendak diedarkan kemana karena nunggu perintah selanjutnya oleh R. 

“Disuruh ambil satu ons ternyata satu kg di Tinjomoyo. Belum tahu dikemanakan. Belum tahu mau dikasih upah berapa, karena teman baik pas di dalam (lapas) saya mau mengambil sabu itu,” katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika) dengan hukuman pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ucl)

Baca juga:  Belasan Motor Bodong Terjaring Razia Balapan Liar