JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Gara-gara membeli handphone dengan uang palsu atau Upal, seorang lelaki bernama Gina Siswanto (29) warga Desa Betahwalang rt 04 rw 08 Kecamatan Bonang Demak harus berurusan dengan pihak berwajib. Korban diduga mengedarkan Upal senilai 1,2 juta, yang digunakannya untuk membeli sebuah smartphone jenis xiaomi redmi 6.
Adapun korban diketahui bernama Nur Hadi (23) warga Desa Karangrejo rt 02 rw 04 Kecamatan Wonosalam Demak. Dari tangan korban petugas mengamankan barang bukti berupa Upal sebanyak 24 lembar pecahan Rp 50 ribu, serta sebuah handphone merek xiaomi dari pelaku.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono melalui Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna menjelaskan, kejadian bermula saat korban memasang iklan jualan hp melalui Facebook. Iklan ini rupanya ditanggapi pelaku yang memakai akun bernama andika pratama. Setelah tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp 1,2 juta untuk selanjutnya mereka melakukan transaksi jenis cod di Alun-alun simpang enam Demak.
“Namun setelah melakukan transaksi, pelaku ini buru-buru pergi dengan alasan ada perlu. Korban sendiri tersadar jika uang yang diterimanya adalah Upal setelah pelaku kabur,” jelas Kasatreskrim kepada wartawan.
Petugas sendiri tidak butuh waktu lama mengungkap kasus ini. Begitu mendapatkan laporan dari korban petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya.
Dalam pengakuannya kepada wartawan, pelaku mengaku bahwa dirinya juga merupakan korban uang palsu.
“Saya sebelumnya juga menjual hp untuk kebutuhan hidup, namun malah dibayar pakai Upal,” jelasnya.
Untuk itu pelaku dikenakan pasal 36 (3) jo pasal 26 (3) UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang. (adi)