JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Kinerja sektor jasa keuangan nasional masih terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan geopolitik. Kondisi tersebut tercermin dari pertumbuhan intermediasi perbankan, penguatan pasar saham, serta terjaganya ketahanan industri jasa keuangan hingga Agustus 2026.
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga seiring dengan dukungan intermediasi terhadap aktivitas perekonomian nasional. Pertumbuhan kredit perbankan pada Juli 2026 bahkan mencapai 13,58 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan tersebut meningkat dibandingkan Juni 2026 yang berada di level 12,67 persen yoy. Total penyaluran kredit perbankan hingga Juli 2026 mencapai Rp9.135 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Kredit Investasi yang mencapai 25,13 persen yoy. Selanjutnya Kredit Modal Kerja tumbuh 11,04 persen, sedangkan Kredit Konsumsi meningkat 5,38 persen.
Dari sisi debitur, kredit korporasi menjadi kelompok dengan pertumbuhan tertinggi, yakni 22,10 persen yoy. Sementara kredit UMKM juga melanjutkan tren positif dengan pertumbuhan 1,62 persen yoy, meningkat dibandingkan Juni 2026 sebesar 1,05 persen.
Sejalan dengan pertumbuhan kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga mengalami akselerasi. DPK tumbuh 11,21 persen yoy menjadi Rp10.336 triliun, dengan pertumbuhan deposito 13,13 persen, giro 11,81 persen, dan tabungan 8,37 persen.
Ketahanan perbankan juga tetap kuat. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat 23,84 persen, sementara rasio kredit bermasalah atau NPL gross berada di level 2,10 persen.
Di pasar modal, kondisi mulai menunjukkan penguatan sepanjang Agustus 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.525,48 atau meningkat 4,64 persen secara bulanan.
Aliran dana investor asing ke pasar saham domestik juga masih positif. Pada Agustus 2026 tercatat net buy investor asing sebesar Rp1,19 triliun, sementara rata-rata nilai transaksi harian meningkat menjadi Rp15,86 triliun dari Rp14,31 triliun pada Juli 2026.
Penguatan juga terlihat di pasar obligasi. Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir Agustus 2026 mencapai 440,04 atau naik 2,23 persen secara bulanan, sementara investor asing mencatatkan net buy Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp15,35 triliun.
Dari industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.013,03 triliun. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana juga tercatat Rp652,88 triliun pada Agustus 2026.
Sementara itu, jumlah investor pasar modal terus bertambah. Sepanjang Agustus 2026 terdapat tambahan 1,07 juta investor baru sehingga secara kumulatif jumlah investor mencapai 31,14 juta atau tumbuh 52,90 persen secara year to date.
Di sektor perasuransian, total aset industri mencapai Rp1.172,90 triliun per Juli 2026 atau tumbuh 1,59 persen yoy. Premi asuransi komersial juga mencapai Rp199,80 triliun atau tumbuh 2,71 persen yoy.
Sektor pembiayaan turut menunjukkan pertumbuhan. Piutang perusahaan pembiayaan mencapai Rp513,05 triliun pada Juli 2026 atau tumbuh 2,01 persen yoy, sedangkan pembiayaan pergadaian tumbuh 50,73 persen menjadi Rp160,78 triliun.
Pada industri pinjaman daring (Pindar), outstanding pembiayaan mencapai Rp105,63 triliun atau tumbuh 24,76 persen yoy. OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,32 persen.
Selain menjaga kinerja industri, OJK juga memperkuat pelindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Hingga 31 Agustus 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Upaya pemberantasan penipuan juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan dan memblokir 659.419 rekening, dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar.
Selain itu, IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp206 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
OJK menegaskan akan terus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan melalui pengawasan, pengembangan industri, penegakan hukum, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Kebijakan tersebut diarahkan agar sektor jasa keuangan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi sekaligus mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.(aln)




