Efek Komandante, DPC PDIP Tarik Tiga Caleg Dapil Sidorejo Pemilik Suara Terbanyak

PENARIKAN: Ketua DPC PDIP Salatiga Dance Ishak Palit saat menyerahkan surat penarikan terhadap caleg PDIP Sapil Sidorejo dan diterima oleh Dewi Retnowati komisioner KPU Salatiga. ( foto : dekan/ jateng pos).

JATENGPOS. CO. ID, SALATIGA- Menanggapi penetapan caleg suara terbanyak oleh KPU Salatiga beberapa hari lalu, DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga mengirimkan surat penarikan terhadap tiga caleg pemilik suara terbanyak dari Dapil 2 Sidorejo.

Surat penarikan tersebut diserahkan langsung ketua DPC PDIP Salatiga Dance Ishak Palit didampingi sekretarisnya Dian Purnama Sari di kantor KPU Salatiga, Senin (6/5/2024) dan diterima salah seorang komisionernya Dewi Retnowati.

Ketua DPC PDI Perjuangan Dance Ishak Palit menjelaskan, penarikan terhadap tiga caleg yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU Salatiga ini berdasarkan Peraturan Partai No. 1 Tahun 2023.

“Penarikan untuk tiga caleg PDIP dari Dapil 2 Sidorejo atas nama Bonar, Sarmin dan Dian,” ujar Dance saat ditemui di kantor KPU Salatiga, Senin ( 6/5/2024).


Dikatakan Dance, peraturan partai tersebut ( Komandante) sudah sejak awal disepakati oleh semua caleg PDIP terkait sistem komandatane.

Baca juga:  Curi 30 Pasang Sepatu Ekspor di Tempat Kerja, 3 Karyawan Dibekuk

“ Ini kita pakai baju ( kamandante) ada dua bintangnya dan Bonar punya lima pasang lho baju itu, dan ia sudah sejak dua tahun lalu memakai baju komandante ini. Namun ketika disahkan dan saat sosialisasi juga dengan baju ini ( baju komandante) dia juga dapat fasilitas dari partai dengan bintang dua itu, kok dia tiba-tiba sekarang mengatakan tidak tau pakai baju itu ( komandante),” ujar Dance.

Dijelaskan Dance, surat penarikan yang diserahkan ke KPU Salatiga tersebut diterbitkan oleh DPC, karena semua surat yang berhubungan dengan KPU kota/ kabupaten dikeluarkan oleh DPC.

“ Kalau provinsi ya DPD kalau pusat ya DPP. Sedangkan point dari surat tersebut, menarik tiga caleg sesuai dengan perhitungan Peraturan Partai No. 1 Tahun 2023 dan memasukkan nama Alexander Joko B.Y dan Laurens Adrian untuk ditetapkan sebagai caleg terpilih,” jelasnya.

Baca juga:  Nenek 94 Tahun Semangat Ikut Vaksin Presisi

Dikatakan Dance, surat penarikan tersebut bertujuan untuk merubah penetapan caleg terpilih yang sudah dilakukan oleh KPU. Sehingga nantinya KPU Salatiga mengacu kepada surat dari DPC tersebut, menjadi dasar untuk membuat Surat Keputusan ( SK) penetapan perubahan.

“ Sekarang sudah ada SK penetapan oleh KPU, berdasarkan mekanisme ini ( surat penarikan), maka akan muncul SK penetapan perubahan. Mungkin satu minggu ini SK penetapan perubahan akan muncul.

Ketika ditanya wartawan semisal ada gugatan dari pihak-pihak terkait dengan keputusan ini, Dance menyatakan siap, karena itu merupakan hak masing-masing.

” Silahkan kalau mau menggugat, itu hak masing-masing,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Salatiga Dewi Retnowati mengatakan, setelah penetapan perolehan suarat partai dan perolehan suara terbanyak caleg, KPU mengumumkan bila ada calon terpilih yang tidak memenuhi syarat agar segera membuat klarifikasi.

Baca juga:  Lepas 100 Jemaah Haji ASN, Ini Pesan Mbak Ita

“ Dan kebetulan di PDIP ada tiga caleg yang mengundurkan diri ke KPU Salatiga, makanya KPU melakukan klarifikasi dan menunggu berita acara klarifikasi itu dan hari ini tadi ( Senin), disertai dengan surat pencabutan ( caleg) atas pengunduran diri ketiga caleg itu, dan nanti akan diterbitkan SK penetapan perubahan,” jelas Dewi saat dikonfrimasi, Senin ( 6/5/2024).

Dikatakan Dewi, KPU memiliki waktu 14 hari sejak penetapan untuk penetapan perubahan caleg terpilih sebagai tindaklanjut dari surat penarikan yang dilakukan oleh PDIP Salatiga. (deb/jan)