JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – PT Jasa Raharja kantor perwakilan Sukoharjo menyerahkan uang santunan untuk korban kecelakaan motor vs bis Agra Mas yang terjadi di Simpang Begajah, Sukoharjo.
Meski sempat dirawat di RSUD Soekarno, namun korban, Deviena Wahyu Eka (16) warga Kelurahan Begajah, Sukoharjo, akhirnya meninggal dunia.
Santunan kematian sebesar Rp 50 juta diserahkan oleh PJ. Pelayanan Jasa Raharja Sukoharjo Rio Aditya Faiter Ardian, pada ahli waris, ayah korban Wahyudi, dengan disaksikan sejumlah kerabat dan tim relawan ICS, di kediaman korban.
“Santunan kami serahkan pada ahli waris, sesuai dengan UU 34 Tahun 1964, dengan nilai santunan korban meninggal sebesar Rp 50 juta,” ungkap Rio Aditya mewakili Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo, Erwin Sudrajat, Senin (22/2/2021).
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Simpang Begajah, Sukoharjo pada Jumat (19/2/2021) sekira pukul 10.00 wib, yakni antara Bus Agra Mas nopol B 7299 IW dengan sepeda motor Honda Beat AD 6958 LK, yang dikendarai korban Deviena bersama temannya AW.
Saat kejadian, Bus Agra Mas berjalan dari arah selatan ke utara. Sementara sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi pelajar berboncengan itu berjalan dari arah barat ke timur.
Namun sesampainya di lokasi kejadian, bus jurusan Wonogiri-Bogor itu ngeblong lampu merah. Pada saat bersamaan, dari arah barat melaju sepeda motor yang dikendarai pelajar SMP Sukoharjo hendak menyeberang ke arah timur. Hingga akhirnya sepeda motor pelajar Sukoharjo ini dihantam bus dan terseret kurang lebih satu meter.
Pengendara sepeda motor mengalami luka cukup serius dengan kondisi pendarahan telinga kanan dan kepala, hingga akhirnya korban Deviena meninggal dunia.
Untuk saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih ditangani Unit Laka Satlantas Polres Sukoharjo. sopir bus Agra Mas, Feri Syahman (27), masih menjalani pemeriksaan. (dea/bis)