JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Widodo pria paruh baya yang telah bekerja selama 20 tahun di PT. Bitratex Tekxtile Semarang merasa sangat bersyukur. Meski tempat dimana dirinya mengais rejeki harus tutup permanen karena pailit, ia tetap dapat memanfaatkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pengobatan stroke, Rabu (2/5/2025).
Bagi keluarga Widodo, kepesertaan JKN dirinya dan keluarga yang masih aktif saat ini menjadi angin segar diantara berbagai cobaan yang harus ia hadapi sebagai tulang punggung keluarga.
“Sampai saat ini kepesertaan JKN masih aktif, sudah di cek di Aplikasi dan masih bisa digunakan untuk berobat,” kata Widodo.
Widodo menambahkan, berkat adanya jaminan Kesehatan keluarga kecilnya tak sungkan pergi berobat ke dokter meski hanya keluhan-keluhan kecil, takhanya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) namun juga ke rumah sakit. sering memanfaatkan Program JKN ini untuk berobat baik di FKTP maupun FKRTL.
Bedanya, dulu ia terdaftar di segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya dibayarkan persusahaannya. Kali ini ia memperoleh hak Istimewa untuk tetap dapat memanfaatkan kepesertaan JKN meski Perusahaan tempat dirinya bekerja telah tutup.
Bahkan sampai saat ini, Widodo masih rutin memanfaatkan Program JKN untuk berobat sejak bulan November 2024.
Mula-mula ia mendatangi faskes tempat dirinya terdaftar di Klinik Surya Medika. Keluhan awal yang dirasakan Widodo hanya tensi tinggi dan rasa pusing yang hilang timbul. Mencoba dengan terapi farmakologi dan konsultasi rutin, Widodo merasa keluhan yang ia rasakan masih tetap sama.
“Dokter yang memeriksa saya di faskes pertama akhirnya merujuk ke rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut. Ternyata saya malah mengalami gejala stroke,” ucapnya.
Walau hatinya berkecamuk, Widodo tetap menjalani proses pengobatan dan juga terapi yang telah diatur oleh dokter. Membuahkan hasil, berbagai kemajuan Kesehatan juga telah dirasakan setelah menjalani pengobatan selama enam bulan.
Menjadi salah satu dari sekian juta peserta JKN yang memanfaatkan secara kontinyu, Widodo mengaku seluruh pengobatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan, tidak ada iur biaya bahkan tidak ada kendala apapun selama berobat di rumah sakit.
“Syukur alhamdulillah, saya senang sekali meski sekarang posisinya sudah tidak bekerja karena Perusahaan pailit dan PHK, namun saya masih bisa memanfaatka pelayanan Kesehatan yang dijamin Program JKN,” ucapnya penuh haru.
Memang berdasarkan aturan yang ada Widodo dan eks pekerja PT. Bitratex Textile Semarang lainnya masih dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan melalui Program JKN sampai dengan enam bulan kemudian.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan pasal 27. Pekerja yang terdampak PHK akan mendapatkan hak rawat inap di kelas 3 selama masa perlindungan kepesertaan JKN.
Hal ini merupakan bukti dan komitmen negara, untuk selalu hadir bagi pekerja yang mengalami PHK, dalam mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan.
“Andaikan tidak ada penjaminan Kesehatan semacam ini, apalagi saya dalam kondisi sakit saat ini tentu rasanya sangat berat sekali, karena mau tidak mau harus mengeluarkan biaya pribadi dan tentunya cukup besar,” tambahnya.
Hal yang sangat berat bagi Widodo tentunya, jika dari keuangan yang saat ini cukup terbatas apabila harus membaginya Kembali untuk biaya pengobatan yang berlangsung terus-menerus sampai kondisinya stabil.
“Saya pastinya sangat berterima kasih untuk BPJS Kesehatan yang telah mewadahi akses pelasayan Kesehatan bagi kami di faskes. Saya rasa pelayanan Kesehatan yang dijamin melalui BPJS Kesehatan ini sudah sangat bagus bagi saya yang rutin memanfaatkan,” ujarnya. (aln)