28 C
Semarang
Minggu, 14 Desember 2025

Awas Bahaya! Ini Alasan Kenapa Meteran Listrik Tak Boleh Dipindah Sendiri

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG –  kWh Meter atau sering disebut dengan Meteran Listrik merupakan perangkat penting yang hampir selalu ada di setiap rumah, terutama bagi pelanggan PT PLN (Persero). Namun, masih banyak pelanggan yang belum mengetahui, bahwa memindahkan kWh Meter tanpa izin dan pengawasan dari PLN dapat menimbulkan dampak yang berbahaya.

Sebagai perangkat kelistrikan, kWh Meter tetap memiliki tegangan listrik di dalamnya, meskipun arus listrik sedang tidak mengalir/ posisi mati. Hal ini membuat potensi tersengat listrik tetap ada dan tidak boleh dianggap remeh.

Tak hanya berbahaya, tindakan memindahkan kWh meter tanpa seizin PLN juga dapat mengakibatkan sanksi/ denda. Sebab kWh meter merupakan aset milik PLN sehingga setiap pemindahan atau perubahan posisinya harus melalui prosedur resmi dan sepengetahuan PLN.

Baca juga:  BNN dan SBI Tes Urine Para Pekerja

Menanggapi hal ini, ternyata PLN mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Pelanggan yang ingin memindahkan kWh meter, misalnya karena renovasi rumah, dapat mengajukan permohonan secara resmi kepada PLN.

Untuk mengakses layanan tersebut Pelanggan cukup membuka menu Pengaduan di aplikasi PLN Mobile lalu pilih “Permasalahan kWh meter”. Selain melalui aplikasi PLN Mobile, Pelanggan juga dapat mengakses layanan tersebut melalui telepon ke Contact Center PLN 123 atau datang langsung ke kantor PLN Unit Layanan (UL) terdekat.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Sugeng Widodo menjelaskan, pelanggan memiliki hak untuk mengajukan permohonan pemindahan kWh Meter, selama sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga:  SIG Gencarkan Inisiatif Dekarbonisasi

“Jika ingin merenovasi rumah atau sebab lain sehingga membutuhkan pemindahan kWh Meter, PLN siap melayani dengan baik. KWh meter merupakan aset milik PLN sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL),” jelas Sugeng.

Ditambahkan, pengawasan PLN sangat penting untuk memastikan kWh meter digunakan sesuai dengan lokasi dan peruntukannya. Hal ini juga sebagai upaya mencegah penyalahgunaan atau praktik jual beli kWh meter ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dengan pengawasan ketat dari PLN, kami berharap pelanggan semakin aman dan nyaman dalam menggunakan listrik,” tutup Sugeng.(aln)



TERKINI

PDAM Tinggikan Pagar Reservoir Siranda


Rekomendasi

...

PLN Resmikan SPKLU di Pusat Kota Purwokerto

BI Siapkan Rp25,6 Triliun dan 418 Titik...

Pendapatan XLSMART Tembus Rp11,47 triliun

SBI Dorong Inovasi dan Efisiensi