26.6 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Satu-satunya, Puskesmas Pandanaran Miliki Layanan Fisioterapi

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar di Puskesmas Pandanaran kini dapat mengakses layanan Fisioterapi. Melalui pelayanan rehabilitasi medik satu atap ini mampu menekan efisiensi waktu, tenaga dan pengobatan, yang diharapkan semakin optimal dalam mendukung pengobatan peserta.

Kepala Puskesmas Pandanaran, Aprilia Mahatmanti mengatakan, sejak tahun 1999, Puskesmas Pandanaran telah memiliki tenaga fisioterapi. Seiring perkembangan dan melayani peserta JKN saat ini memiliki dua fisioterapi.

“Saat ini pelayanan fisioterapi baru ada di Puskesmas Pandanaran, namun secara bertahap akan ada di puskesmas lainnya di kota semarang, sehingga penyakit yang memerlukan dukungan fisioterapi dasar bisa dilayani di FKTP,” tuturnya, Kamis (22/5/2025).

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Puskesmas Pandanaran, layanan fisioterapi menjadi salah satu primadona, selama durasi tahun 2024 sebanyak 2.089 pasien baik peserta JKN maupun umum memperoleh layanan fisioterapi di Puskesmas Pandanaran.

Perlu diketahui, peserta JKN tidak serta merta langsung mengakses layanan fisioterapi. Sebelumnya, peserta tetap melakukan konsultasi medis dengan dokter untuk memperoleh penegakan indikasi medis. Apabila dibutuhkan dukungan fisioterapi, dokter akan melakukan rujukan internal.

Sejumlah penyakit yang dapat dilakukan Fisioterapi dasar di Puskesmas Pandanaran diantaranya Osteoarthitis, Stroke, Myalgia, Triger Finger, Frozen Sholder, Bells Palsy, Low Backpain, Ishalgia, De Quarvain, Plantar Facitis, Carpal Tunel Syndrome dan Sprain Ankle.

Baca juga:  Laporan dari G20 Ministerial of Women Conference 2021 - Italia

“Pada pelayanan fisioterapi dasar dapat diberikan sebanyak dua siklus kepada pasien, namun pada satu siklus yang terdiri dari enam kali fisioterapi kami akan melakukan assessment, baik dari tenaga fisioterapi dan dokter penanggungjawab. Apabila kondisi pasien dinyatakan sudah membaik maka tidak perlu siklus kedua fisioterapi,” ucapnya.

Aprilia menambahkan, apabila dalam dua siklus belum ada perbaikan kondisi medis, tentu pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Kami berupaya mengoptimalkan layanan rehabilitisasi medik di FKTP, lebih mengirit waktu pelayanan dalam satu waktu bisa mengakses konsultasi ke dokter sekaligus layanan fisioterapi. Tentu lebih dekat dengan rumah peserta, mengurangi biaya transportasi dan tidak menunggu antrean terlalu lama,” tegasnya.

Aprilia mengaku sejumlah pasien puas dengan adanya fisioterapi di Puskesmas Pandanaran. Layanan Fisioterapi sudah dijadwalkan secara ketat oleh petugas, sehingga bisa menyesuaikan jadwal fisioterapi dan aktifitas harian pasien.

“Fisioterapi rata-rata dilakukan 30-45 menit, apabila di rumah sakit pasti harus memperkirakan waktu tunggu antrean, Alat-alat kami juga tidak kalah lengkap seperti Infrared, Ultrasound, Parafin, dan Tens yang bisa membantu permasalahan muskulus atau otot dan tulang,” tukasnya.

Baca juga:  Pusat Perbelanjaan Nonsembako di Kudus Ditutup Selama PPKM Darurat

Sementara itu ditemui pada kesempatan yang berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy menjelaskan dalam proses kredensialing yang dilakukan BPJS Kesehatan setiap tahunnya, layanan fisooterapis beserta alat-alat pendukung sudah menjadi salah satu kriteria Kerjasama, namun belum wajib.

“Terdata sekitar 800an FKTP di Indonesia juga sudah memiliki layanan fisioterapi. Dalam Standar Kompetensi Diktri Indonesia (SKDI), layanan fisioterapi dapat di tatalaksana di FKTP,” ujar Sari.

Harapannya kedepannya pelayanan fisioterapi dasar dapat diakses peserta JKN di FKTP, dengan kualitas yang sama dengan pelayanan fisioterapi di FKRTL namun lebih efisien waktu dan tenaga.

“Yang terpenting, Selalu pastikan kepesertaan JKN tetap aktif, dengan terus membayar iuran tepat waktu ataupun melalui autodebet. Selalu pastikan juga di handphone sudah memiliki Aplikasi Mobile JKN,” tukasnya.

Sari mengatakan, dengan memiliki Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memanfaatkan antrean online. Saat berkunjung ke FKTP maupun FKRTL peserta semakin menghemat waktu untuk mengakses pelayanan kesehatan. (aln)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya