24 C
Semarang
Minggu, 1 Maret 2026

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian ke Dua Ahli Waris Anggota PPKBD Klaten

JATENGPOS.CO.ID, KLATEN– BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris anggota Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.

Penyerahan santunan kematian secara simbolis diserahkan bersama dengan koordinator lapangan Penyuluh KB Kecamatan Prambanan, Suryatmi, didampingi Ketua Perkumpulan PPKBD Klaten, Endang Sri Sudarti, dan disaksikan perwakilan PPKBD tiap Kecamatan Kabupaten Klaten, yang berlangsung di Taman Kuliner Candi Sojiwan, Selasa (3/6/2025)

Santunan ini diterima oleh dua ahli waris dari almarhum, Maryatun dan Sukarmi yang meninggal dunia. Sebelumny keduanya merupakan anggota PPKBD yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan yang diterima masing-masing sebesar Rp 42 juta (Jaminan Kematian atau JKM).

Baca juga:  Ribuan Penari Ramaikan Indonesia Menari 2025 di Semarang

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita Wahyu Adi mengatakan, penyerahan santunan ini sebagai bagian dari bentuk negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami turut berduka atas meninggalnya dua peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan kematian ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara bagi warganya,” katanya.

Ia berharap, santunan kematian tersebut dapat bermanfaat sekaligus menjadi contoh penting manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapannya agar seluruh PPKBD di Kabupaten Klaten bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Program Jaminan Kematian memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

Baca juga:  XL Axiata - Cisco Kerja Sama Siapkan Jaringan 5G dan Cloud untuk IOT

Untuk pengajuan klaim JKM ahli waris dapat mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris serta membawa akta nikah jika sudah menikah.(aln)



TERKINI

Rekomendasi

...

Xl Axiata Fokus Pembangunan Jaringan

Grup Astra Siapkan 600 Teknisi dan Bengkel

Ini 7 Perlengkapan Wajib Bikers di Musim...

Rangkaian Hari Anak, PLN UP2D Jateng &...