JATENGPOS.CO.ID, KLATEN– BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris anggota Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.
Penyerahan santunan kematian secara simbolis diserahkan bersama dengan koordinator lapangan Penyuluh KB Kecamatan Prambanan, Suryatmi, didampingi Ketua Perkumpulan PPKBD Klaten, Endang Sri Sudarti, dan disaksikan perwakilan PPKBD tiap Kecamatan Kabupaten Klaten, yang berlangsung di Taman Kuliner Candi Sojiwan, Selasa (3/6/2025)
Santunan ini diterima oleh dua ahli waris dari almarhum, Maryatun dan Sukarmi yang meninggal dunia. Sebelumny keduanya merupakan anggota PPKBD yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan yang diterima masing-masing sebesar Rp 42 juta (Jaminan Kematian atau JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita Wahyu Adi mengatakan, penyerahan santunan ini sebagai bagian dari bentuk negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami turut berduka atas meninggalnya dua peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan kematian ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara bagi warganya,” katanya.
Ia berharap, santunan kematian tersebut dapat bermanfaat sekaligus menjadi contoh penting manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapannya agar seluruh PPKBD di Kabupaten Klaten bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Program Jaminan Kematian memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Untuk pengajuan klaim JKM ahli waris dapat mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris serta membawa akta nikah jika sudah menikah.(aln)