JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen akhir tidak akan dikenai pungutan pajak atas pembelian emas batangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam dua peraturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. Kedua regulasi itu dikeluarkan untuk menyederhanakan ketentuan perpajakan dan memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha bulion.
“Ketentuan ini tidak menciptakan pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemungutan PPh Pasal 22,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, dalam keterangan resmi, Rabu (31/7/2025).
Sebelumnya, pemungutan pajak atas transaksi emas kerap menimbulkan tumpang tindih. Contohnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen saat menjual kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion. Namun di saat bersamaan, pihak pembeli—dalam hal ini LJK Bulion—juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas transaksi yang sama.
“Dengan aturan baru, ketentuan yang tumpang tindih seperti ini dihapuskan,” tegas Rosmauli.
PMK Nomor 51 Tahun 2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 oleh LJK Bulion atas pembelian emas batangan, termasuk tarif 0,25 persen untuk kegiatan impor. PMK ini juga menegaskan bahwa penjualan emas dari konsumen akhir ke LJK Bulion dengan nilai transaksi sampai Rp10 juta dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22.
Sementara itu, PMK Nomor 52 Tahun 2025 merupakan revisi dari PMK Nomor 48 Tahun 2023. Aturan ini membahas perpajakan atas penjualan emas batangan dan emas perhiasan, termasuk perhiasan yang terbuat dari bahan selain emas, serta batu permata dan sejenisnya.
PMK 52/2025 menyatakan bahwa PPh Pasal 22 tidak dikenakan atas penjualan emas oleh pelaku usaha kepada: Konsumen akhir, UMKM yang dikenai PPh final, Wajib pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB), Bank Indonesia, LJK Bulion, dan transaksi di pasar fisik emas digital.
Dengan demikian, pembelian emas batangan oleh masyarakat dari bank atau LJK Bulion tidak akan dikenai pungutan pajak, selama statusnya sebagai konsumen akhir.
Rosmauli menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan penyesuaian aturan perpajakan sesuai perkembangan sektor keuangan nasional, termasuk usaha bulion dan perdagangan emas batangan.(aln)