31.5 C
Semarang
Jumat, 8 Agustus 2025

PPN Dihapus, Pemerintah Atur Ulang Skema Pajak Aset Kripto

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi mengatur ulang ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto seiring perubahan status kripto menjadi aset keuangan digital. Hal ini tertuang dalam tiga regulasi terbaru, yakni PMK Nomor 50/2025, PMK Nomor 53/2025, dan PMK Nomor 54/2025, yang mulai berlaku 1 Agustus 2025.

Perubahan utama dalam aturan ini adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual-beli aset kripto. Langkah ini diambil karena aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski tidak lagi dikenai PPN, penghasilan dari transaksi kripto tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22. Tarif yang berlaku adalah 0,21% untuk transaksi melalui platform dalam negeri dan 1% untuk transaksi di platform luar negeri.

Baca juga:  SMAN 11 Semarang Maju ke Grand Final Futsal Axis Nation Cup 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, pengaturan ini ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak terhadap aset digital.

“Ini bukan jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian terhadap status dan karakteristik baru aset kripto,” tegas Rosmauli.

Selain perdagangan, ketentuan juga mengatur perpajakan atas layanan platform digital dan penambangan kripto. Jasa penyediaan platform dikenai PPN dan PPh tarif umum, sementara kegiatan mining dikenai PPN 2,2% dan PPh tarif umum, menggantikan skema sebelumnya yang lebih rendah.

Pemerintah juga menetapkan mekanisme baru penunjukan platform luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22, memperluas kewajiban yang sebelumnya hanya terbatas pada PPN.(aln)


TERKINI

Polres Demak Tangkap Pelaku Prostitusi Anak

Jay Idzes Gabung Torino

Rekomendasi

Lainnya