JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dengan tegas membantah kabar yang menyebut perusahaan mereka akan membangun peternakan babi di Kabupaten Jepara. Perusahaan menegaskan tidak memiliki unit usaha maupun rencana apapun terkait peternakan babi.
Penegasan ini disampaikan Yustinus B. Solakira, Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, usai melakukan silaturahmi dan klarifikasi langsung ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah di Kompleks Masjid Baiturrahman Semarang, Kamis (7/8/2025).
“Kami sangat terkejut saat nama perusahaan kami disebut dalam fatwa MUI Kabupaten Jepara. Padahal kami sama sekali tidak pernah berencana mendirikan peternakan babi, apalagi mengirim surat ke MUI terkait hal itu,” ungkap Yustinus.
Menurut Yustinus, pihaknya telah menelusuri surat yang mencatut nama PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan mengatasnamakan Arip Abidin sebagai Direktur Investasi. Setelah dicermati, ditemukan bahwa format kop surat berbeda dengan yang digunakan resmi oleh perusahaan. Selain itu, tidak ada karyawan bernama Arip Abidin di struktur organisasi perusahaan. Perusahaan juga tidak memiliki program maupun investasi di sektor peternakan babi.
“Jelas ini pemalsuan. Nama perusahaan kami dicatut tanpa izin. Informasi ini perlu kami sampaikan secara terbuka kepada MUI dan masyarakat,” tegasnya.
Kunjungan tim PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk diterima oleh Sekretaris Umum MUI Jateng, KH Muhyiddin MAg, Dr Agus Fathudin Yusuf MA, dan KH Dr Ahmad Izzudin MAg dari Komisi Fatwa.
Dalam pertemuan tersebut, Yustinus menyampaikan bahwa PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk adalah perusahaan yang fokus di bidang peternakan unggas, mulai dari produksi pakan, bibit ayam, kemitraan broiler, hingga rumah potong dan produk olahan ayam. Tidak ada sama sekali aktivitas yang berkaitan dengan ternak babi.
Ia juga menegaskan, perusahaan mendukung sepenuhnya penolakan terhadap peternakan babi di kawasan yang mayoritas berpenduduk Muslim, baik dari sisi syariat agama maupun kondisi sosial masyarakat.
Lebih lanjut, Yustinus mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk waspada terhadap penyalahgunaan nama perusahaannya, termasuk dalam modus penipuan investasi atau tawaran kerja palsu.
“Kami juga sempat mencoba menghubungi saudara Arip Abidin dan mengundangnya ke kantor kami di Jakarta. Namun hingga kini, ia tak pernah muncul dan sulit dihubungi,” ungkapnya.
Pihak MUI Jawa Tengah mengapresiasi klarifikasi resmi dari manajemen Charoen Pokphand. KH Muhyiddin MAg, Sekretaris Umum MUI Jateng menyatakan, pihaknya berharap ada langkah lanjutan untuk mengungkap kebenaran di balik surat palsu yang sempat beredar.
“Kami mendorong agar PT Charoen Pokphand melengkapi bukti kuat atas kebohongan oknum yang mencatut nama perusahaan dan mengaku sebagai pejabat resmi di Kantor Perwakilan Bali,” pungkasnya.(aln)