JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) resmi menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pengawasan dan penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral, batubara, dan migas.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Kamis (31/7/2025), disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
PKS pertama ditandatangani antara DJP dan Ditjen Minerba, sementara PKS kedua antara DJP dan SKK Migas. Kedua kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi data, dan penyelesaian isu-isu perpajakan di sektor strategis tersebut.
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto menyebut, penandatanganan ini sebagai milestone penting yang telah ditunggu sejak awal tahun.
“Dengan tata kelola yang baik, rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas akan semakin selaras. Tantangan pertukaran data diharapkan dapat diatasi secara efektif,” ujarnya.
Bimo menambahkan, selain pertukaran informasi, DJP juga siap memberikan fasilitas dan insentif perpajakan kepada pelaku usaha tambang dan migas yang berada di bawah pembinaan Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno menyatakan, pihaknya siap mendukung upaya DJP dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
“Melalui PKS ini, kami akan melibatkan DJP dalam kegiatan konsinyering bersama pelaku usaha untuk membangun kedekatan dan memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan sektor pertambangan,” kata Tri.
Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan penerimaan negara yang lebih transparan, terukur, dan berkelanjutan dari sektor tambang dan migas.(aln)