31.1 C
Semarang
Senin, 11 Agustus 2025

Himbauan PLN, Jarak Aman Pasang Bendera dan Umbul-umbul dari Jaringan Listrik

*Semangat Rayakan Hari Kemerdekaan

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Momentum Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi saat spesial yang dirayakan oleh Warga Negara Indonesia. Memasang bendera dan umbul-umbul menjadi hal wajib yang dilaksanakan selama sebulan penuh di bulan Agustus.

Namun kadang masyarakat tidak menyadari bahaya yang mengintai selama pemasangan tiang penyangga bendera dan umbul-umbul tersebut yaitu bahaya tersengat kabel listrik.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Bramantyo Anggun Pambudi menjelaskan, jarak aman/ Right Of Way berjarak 3 meter dari jaringan listrik.

“Jarak ideal keamanan suatu material seperti tiang bendera/ umbul-umbul adalah 3 meter. Dengan menjaga jarak ini maka kejadian warga tersengat jaringan listrik/ kesetrum,” jelas Bramantyo.

Baca juga:  Merawat Sungai Serayu, Pertamina Patra Niaga Selenggarakan Sekolah Sungai

Bramantyo mengatakan, penggunaan material tiang bendera/umbul-umbul juga sangat berpengaruh.

“Kami mengimbau gunakanlah material yang tidak bersifat konduktor, seperti kayu atau bambu,” katanya.

Namun penggunaan material non-konduktor seperti kayu/bambu tidak serta merta membebaskan masyarakat dari bahaya tersengat listrik. Dia menambahkan, faktor hujan/ air di material tiang juga menjadi hal yang sangat penting.

“Bahan non-konduktor yang basah bisa menghantarkan listrik dengan mudah sehingga meningkatkan potensi tersengat listrik. Kita bersyukur musim hujan sudah berlalu, namun tiang yang basah karena embun bahayanya juga meningkat,” tukas Bramantyo.

PLN mengimbau untuk keamanan bersama, jika warga melihat adanya potensi bahaya listrik seperti tiang bendera/ umbul-umbul, dahan pohon, layang-layang, MMT spanduk, plastik dan material lain yang menyentuh kabel atau jaringan listrik, warga dapat segera melapor kepada PLN.

Baca juga:  SBI Santuni Yatim Piatu dan Bagikan 3.666 Paket Beras

Warga dapat melapor melalui kanal aduan PLN yang tersedia yaitu aplikasi PLN Mobile (menu pengaduan dan fitur info jaringan kelistrikan), telepon melalui Contact Center (CC) PLN 123, atau Direct Message (DM) pada sosial media PLN.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya