JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I membantah pemberitaan yang menyebut seorang penjahit di Pekalongan ditagih pajak hingga Rp2,8 miliar. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan informasi tersebut keliru dan menyesatkan.
Menurutnya, yang dikirimkan kepada wajib pajak berinisial I hanyalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tertanggal 26 Juni 2025, bukan Surat Tagihan Pajak seperti yang beredar di media sosial. Surat itu dikirim lewat pos pada 1 Juli 2025 untuk meminta klarifikasi data.
Menindaklanjuti surat tersebut, pada 6 Agustus 2025 petugas pajak mendatangi rumah I guna memberikan penjelasan. Petugas bertemu dengan I dan istrinya, U, yang sehari-hari hanya bekerja sebagai penjahit pesanan. Saat itu, petugas menjelaskan maksud surat dan tidak pernah menyampaikan bahwa ada penagihan pajak miliaran rupiah.
Kejadian menjadi heboh setelah salah satu pelanggan I yang datang untuk menyerahkan bahan jahitan merekam video kedatangan petugas pajak dan mengunggahnya ke akun Instagram @PekalonganTrending pada 7 Agustus 2025 tanpa izin. Video tersebut, menurut I, awalnya dibuat hanya untuk bercanda, namun penyebarannya membuat identitasnya terekspos dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Wajib pajak sudah meminta video itu dihapus karena informasinya tidak tepat, tapi tidak direspons oleh pengunggah. Akibatnya, malam itu ia dan istrinya tidak bisa tidur nyenyak,” jelas Nurbaeti.
Keesokan harinya, I didatangi perangkat desa dan beberapa wartawan untuk mengonfirmasi kabar tersebut. Siang harinya, I datang ke KPP Pratama Pekalongan untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas viralnya video yang dinilainya merugikan semua pihak.
DJP menegaskan kembali bahwa video tersebut mengandung informasi tidak benar dan berpotensi merusak citra wajib pajak maupun otoritas pajak. Masyarakat diimbau untuk tidak langsung panik jika menerima surat dari kantor pajak, karena tidak semua surat adalah tagihan.
“Jika menerima surat atau imbauan, silakan hubungi KPP terdekat untuk mendapatkan penjelasan resmi. Jaga kerahasiaan data perpajakan agar tidak disalahgunakan,” pungkas Nurbaeti.(aln)