26.2 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

Pemkab Klaten dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM, JHT dan JP kepada Pekerja

JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada keluarga almarhumah Isti Mukharomah, warga Desa Kwaren, Kecamatan Ngawen. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang diberikan secara langsung di Balai Desa Kwaren, Selasa (12/8/2025).

Santunan yang diterima oleh ahli waris, Arif Setyawan, meliputi Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp2.172.600, serta Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp399.700 per bulan. Almarhumah Isti Mukharomah merupakan pekerja di PT Ultratrex Machinery Indonesia.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, didampingi Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi.

Baca juga:  Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga JBT Raup Omzet Puluhan Juta

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo menegaskan, pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.

“Santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja serta keluarganya,” ujarnya.

Ia berharap, santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan mengajak seluruh pekerja di Klaten untuk memanfaatkan program ini sebagai bentuk perlindungan diri dan keluarga.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi menyampaikan, penyerahan santunan ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan keluarganya.

“Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih banyak pekerja yang terdaftar dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Arimeita.

Baca juga:  Main Layang-Layang Asyik, Tapi Jangan Sampai Kena Listrik

Ia juga menekankan, program JKM, JHT, dan JP merupakan jaminan sosial yang sangat penting, khususnya bagi pekerja sektor formal maupun informal yang rentan menghadapi risiko.

“Kami berharap melalui penyerahan santunan ini, masyarakat semakin memahami pentingnya program perlindungan sosial, sehingga lebih banyak pekerja yang terdaftar dan terlindungi,” pungkasnya.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya

Laba SIG 2020 Naik 16,73%

SIG Salurkan Bantuan Rp2,24 Miliar di Lima...

XL Axiata Kenalkan ‘XL SATU Fiber’

Perempuan Harus Berdaya Ekonomi