JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berupaya memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat indonesia. Tak terbatas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), namun peserta JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti halnya, Asih (34) warga Deliksari, Kota Semarang merasa sangat terbantu dengan adanya Program JKN disaat sang anak jatuh sakit.
“Anak saya sudah dua minggu sakit, panas dan batuk tidak kunjung sembuh. Awal ulanya, empat hari lalu saya membawa anak saya ke FKTP saya di Klinik Mardi Mulya untuk berobat,” ucap Asih, Rabu (27/8/2025).
Saat berada di FKTP sang anak Muhammad Habibi Anwar (11) langsung ditangani dokter dengan cekatan dan memberikan obat-obatan sesuai indikasi medis. Petugas administrasi juga tidak membebani dirinya untuk melengkapi dokumen-dokumen pendaftaran. Dirinya cukup menunjukan kartu JKN, bahkan jika tidak membawa kartu JKN ia bisa menunjukan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Saya mengamati kondisi Anwar, sampai empat hari tidak ada perubahan membaik, badan Anwar masih panas, sehingga diminta pihak klinik untuk melakukan cek darah di laboratorium. Dari hasil cek darah, hasil pemeriksaan sel darah putih sangat tinggi, tepat jam 11 malam saya langsung bawa Anwar ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit UNIMUS,” tambahnya.
Ia mengakui, anwar jatuh sakit kali ini bermula dari pola makan yang kurang baik dan teratur akhir-akhir ini, ada kalanya Anwar tidak mau makan sama sekal. Ia menyadari kondisi ini semakin mengakibatkan imun Anwar ngedrop dan dokter di IGD mendiagnosa paru-paru Anwar ditemukan bakteri.
Namun, Asih dan keluarga merasa sangat beruntung, perusahaan tempat ayah Anwar bekerja mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya sebagai peserta Program JKN. Sehingga, ia dan keluarganya bisa memanfaatkan pelayanan kesehatan di saat genting.
“Saya kalau tidak punya JKN tentunya cukup keberatan, apalagi Anwar ini sudah sakit berminggu-minggu hingga akhirnya harus masuk rumah sakit. Dengan adanya JKN, Anwar bisa memperoleh rawat inap di kelas dua, bahkan sampai saat ini saya juga tidak ada iur biaya sama sekali,” ucapnya tertawa senang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy menyebut, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dari berbagai aspek, baik pelayanan administrasi maupun pelayanan kesehatan. Ia berharap baik peserta maupun faskes dapat memiliki pemahaman yang sama terkait serta hak dan kewajiban serta alur pelayanan kesehatan JKN.
“Salah satunya melalui janji layanan JKN yang ada di FKTP dan FKRTL kami mendorong seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak untuk memberikan pelayanan maksimal bagi seluruh peserta JKN,” ucapnya.
Untuk layanan di FKRTL dari manajemen hingga jajaran petugas medis harus mendukung transformasi mutu layanan yang mudah, cepat dan setara pada peserta JKN. Pada Janji Layanan JKN terdapat enam poin yang harus dipenuhi.
Seperti, menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi pada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan Hari Rawat Pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat diluar rumah sakit jika terdapat kekosongan obat, serta melayani peserta dengan ramah dan tanpa diskriminasi.
“Janji Layanan JKN ini memberikan kejelasan bagi peserta mengenai layanan yang berhak mereka terima. sehingga peserta bisa lebih proaktif dalam memanfaatkan hak-haknya, dan janji layanan ini sebagai salah satu standar kualitas layanan yang perlu dimiliki oleh setiap faskes,” ucap Sari.
Bagi peserta yang hendak mengakses layanan kesehatan dapat mengunjungi Fasilitas FKTP terlebih dahulu. Apabila sesuai indikasi medis peserta membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka peserta akan mendapatkan surat rujukan ke FKRTL.
“Kecuali dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju IGD, baik di fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama maupun yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” tegasnya.(aln)