JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – BPJS Kesehatan kembali memberikan apresiasi kepada badan usaha yang paling berkomitmen dalam menjalankan kewajiban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui ajang Satya JKN Award 2025, sebanyak 110 badan usaha menerima penghargaan atas kepatuhan mereka dalam melindungi kesehatan pekerja dan menjaga keberlanjutan program nasional tersebut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, penghargaan ini menjadi bentuk penghormatan bagi badan usaha yang memahami bahwa perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan perusahaan. Menurutnya, kepatuhan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga cerminan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama.
“Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas terbentuk. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral,” ujar Ghufron.
Ghufron menyebut, hingga 1 Oktober 2025, kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Dari total tersebut, sebanyak 67,2 juta peserta merupakan pekerja penerima upah di sektor publik dan swasta, menandakan kuatnya peran dunia usaha dalam menjaga kesinambungan program.
Ia menegaskan setiap pekerja berhak atas perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis, dan setiap badan usaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya beserta keluarga serta membayarkan iuran secara rutin.
“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan,” tambah Ghufron.
Proses penilaian Satya JKN Award 2025 melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan objektivitas. Beberapa indikator yang dinilai meliputi kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi terhadap program donasi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menilai penghargaan ini sebagai wujud pengakuan negara bagi badan usaha yang berjuang memberikan kesejahteraan pekerja. Ia menegaskan komitmen tersebut merupakan amanat konstitusi dan bentuk nyata solidaritas sosial.
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan terhadap Program JKN bukan hanya tanggung jawab hukum, tapi investasi jangka panjang bagi produktivitas pekerja,” ujar Cak Imin.
Senada dengan itu, Direktur Pertimbangan Hukum JAMDATUN Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menegaskan pihaknya terus memperkuat sinergi hukum untuk meningkatkan kepatuhan dunia usaha. Menurutnya, keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada budaya kepatuhan yang tumbuh di setiap perusahaan.
“Kami bersama BPJS Kesehatan memperkuat langkah preventif, represif, hingga litigasi agar kepatuhan menjadi budaya perusahaan, bukan sekadar kewajiban,” ucap Rudi.
Sementara itu, apresiasi juga datang dari dunia usaha. Presiden Direktur PT Semarang Autocamp Manufacturing Indonesia (SAMI), Iwamoto Koki, mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterima. Ia menilai, kepesertaan JKN merupakan bagian penting dari komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mendukung Program JKN serta memastikan seluruh pekerja dan keluarganya terlindungi dengan jaminan kesehatan yang layak,” tutup Iwamoto.(aln)








